Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance atau GCG) adalah rangkaian prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan Perusahaan. Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan para Pemangku kepentingan dengan tetap berpedoman pada nilai etika usaha dan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, GCG menjadi rujukan bagi Perseroan dalam usahanya untuk menjaga keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang. GCG secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan dengan menciptakan nilai tambah untuk para Pemangku Kepentingan. Dengan demikian, sistem yang disusun dalam GCG mengandung sejumlah peraturan yang mengatur hubungan antara Pemegang Saham, pihak manajemen, karyawan, dan sejumlah Pemangku Kepentingan terkait lainnya.

Pedoman

Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik merujuk kepada proses pengelolaan dan pengawasan atas perusahaan yang meliputi pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang digunakan oleh setiap organ perusahaan, khususnya bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi.

Dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagai salah satu indikator kerja, Perseroan berpedoman pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta peraturan terkait lainnya.

Code of Conduct of The Board Commissioner
Code of Conduct Intiland

Piagam:

  • Piagam Komite Audit
  • Piagam Komisaris
  • Piagam Komite Manajemen Resiko
  • Piagam Audit Internal
  • Piagam Komite Nominasi & Remunerasi

Perseroan secara konsisten membayar dividen kas dari laba bersih setelah pajak setiap tahunnya sejak tahun 2011 dan tetap akan melanjutkan kebijakan tersebut di tahun tahun yang akan datang.

Pembagian dividen dilakukan sekali dalam setahun yang jumlahnya ditentukan berdasarkan pada besarnya laba yang diperoleh tiap tahunnya serta kondisi Perseroan tanpa membatasi hak rapat umum untuk menentukan keputusan lain. Pembayaran dividen akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham serta atas usulan Direksi dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku serta pertimbangan atas kemampuan finansial Perseroan.

Komunikasi yang baik antar para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan oleh Perseroan. Komunikasi yang efektif dan partisipatif merupakan kunci terjalinnya hubungan yang baik antara Perseroan dengan pemangku kepentingan. Untuk mewujudkan komunikasi yang sehat, Perseroan terus meningkatkan peran dan partisipasi dengan para Pemangku Kepentingan melalui komunikasi berkesinambungan demi tercapainya tujuan Perseroan.

Intiland memegang prinsip bahwa seluruh Pemangku Kepentingan memiliki kesetaraan atas informasi publik yang terkait dengan kondisi perusahaan. Informasi tersebut didistribusikan sesuai dengan ketentuan dan tata laksana yang telah diatur dalam peraturan Pasar Modal dan sesuai dengan kebijakan komunikasi perusahaan.

Dalam hal ini, Perseroan secara berkala memperbarui kanal-kanal informasi seperti situs resmi perusahaan di alamat www.intiland.com. Situs ini dikembangkan secara berkelanjutan dan diperbaharui sesuai dengan persyaratan Tata Kelola Perusahaan seperti yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Aktivitas komunikasi Intiland dilakukan oleh beberapa divisi dan departemen, yaitu:

  1. Sekretaris Perusahaan, bertanggung jawab sebagai penghubung utama antara Perseroan sebagai perusahaan publik dengan para Pemangku Kepentingan.
  2. Hubungan dengan investor dilakukan oleh divisi Manajemen Modal dan Investasi yang salah satunya menjalankan fungsi Hubungan Investor.
  3. Hubungan dengan konsumen, dilaksanakan oleh divisi Pengelolaan Hubungan Konsumen.
  4. Komunikasi Korporat, bertanggung jawab atas komunikasi internal yang bekerja sama dengan divisi Human Capital dan komunikasi eksternal di mana salah satunya adalah hubungan dengan media.

“Membuang yang tidak perlu, bukan menekan biaya”

Intiland tidak akan menurunkan spesifikasi hanya untuk memenuhi anggaran. Kompromi akan mengakibatkan penurunan pada kualitas, daya tahan, dan kualitas pelayanan. Perseroan akan terus memberikan yang terbaik bagi pelanggan tanpa mengorbankan kualitas dan fungsionalitas produk Intiland. Untuk mengoptimalisasi biaya, Perseroan membuang yang tidak perlu bukan menekan biaya.

Dengan melakukan metode tersebut secara konsisten, Perseroan akan membuang yang tidak perlu dan walaupun penekanan biaya bukanlah fokus utama, Perseroan justru akan mendapatkan penurunan ralisasi anggaran antara 10% – 15%.

Perseroan menjalankan komitmen tanggung jawab produk melalui fungsi-fungsi Manajemen hubungan Pelanggan (Customer Relationship Management, CRM). Salah satu fungsi pokok CRM adalah meningkatkan mutu pelayanan bagi para pelanggan dan sebagai media komunikasi antara pelanggan dan perusahaan. Pelanggan mempunyai sarana dan jalur untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan, baik berupa pengaduan atau saran-saran untuk peningkatan kualitas produk.

Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System “WBS”)

Untuk membantu Perseroan mencapai visi dan misinya, Audit Internal ikut berperan aktif dengan membuka sistem pengaduan dengan tujuan untuk membuka sarana komunikasi untuk mendapatkan informasi atas pelanggaran yang terjadi didalam Perseroan dan menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten. Audit Internal juga berkomitmen untuk memastikan setiap pelanggaran yang masuk kedalam pengaduan akan diselesaikan.

Penerapan sistem pengaduan ini berlaku untuk seluruh karyawan dan seluruh stakeholder. Pelanggaran yang dimaksud dalam sistem ini adalah setiap penyimpangan terhadap ketentuan Perseroan yang terkait keuangan dan non-keuangan yang dilakukan secara pribadi dan/atau kelompok untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompok yang dapat merugikan perusahaan.

Saluran Pengaduan

Email     : peduliperusahaan@intiland.com

SMS       : 081318000921

Prosedur Pengaduan Pelanggaran

  1. Pelapor menyampaikan laporannya melalui saluran yang telah disediakan diatas.
  2.  Setiap Laporan yang masuk ditindaklanjuti oleh Kepala Internal Audit dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja berupa konfirmasi kepada Pelapor untuk memperjelas materi laporan beserta bukti-buktinya.
  3. Selanjutnya, Kepala Internal Audit membuat resume dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan untuk kemudian disampaikan kepada Direktur Utama untuk mendapatkan keputusan tindakan apa yang akan diambil.
  4. Secara berkala (bulanan) dibuat laporan kepada Komite Audit mengenai perkembangan maupun Penanganan Laporan Pengaduan yang masuk.

Perlindungan Pelapor

Internal Audit harus melindungi dan merahasiakan identitas pelapor. Hal ini penting dalam proses Whistleblowing System. Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait perlindungan bagi pelapor antara lain:

  1. Identitas Pelapor dijamin kerahasiaan oleh perusahaan (jika perlu identitas pelapor dapat bersifat anonymous/anonim/tanpa nama);
  2. Perusahaan menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun; dan
  3. Perlindungan terhadap Pelapor juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan/penyingkapan tersebut.

Intiland tidak dapat membenarkan segala bentuk dan perilaku yang mengarah pada suap dan korupsi dengan pertimbangan dan alasan apa pun, karena kedua hal tersebut melanggar hukum.

Menerima suap adalah perbuatan yang dengan sengaja menerima sesuatu yang berharga dengan tujuan memberikan imbalan tertentu yang sesuai dengan tujuan dan keinginan pemberi suap.

Menerima suap tidak terbatas pada penerimaan dalam bentuk uang, namun bisa dalam bentuk lainnya misalnya barang berharga, cek, giro, liburan, dan lainnya yang dianggap berharga bagi yang menerima. Tidak ada batasan nilai nominal/harga dalam penerimaan yang dikategorikan suap.

Sebagai Insan Intiland yang menjunjung tinggi integritas dan nilai-nilai Trustworthy, maka Insan Intiland tidak akan tergoda dan akan menjauhi perilaku menerima suap.

Korupsi adalah tindakan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain/kelompok yang dilakukan dengan sadar dengan cara namun tidak terbatas pada melakukan kecurangan, penggelembungan nilai (mark up), penggelapan, manipulasi, pemerasan, persekongkolan yang merugikan keuangan Intiland.

Intiland melarang keras dan akan memberikan sanksi yang tegas termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas tindakan-tindakan karyawan yang menerima suap atau korupsi.

Program Pelatihan dan Pengembangan 2022

Sepanjang tahun 2022, Perseroan menyelenggarakan sejumlah program pelatihan dan pengembangan meliputi seminar, ataupun workshop sebagai berikut:

Program Pelatihan dan/atau Pengembangan Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite, Sekretaris Perusahaan, dan Audit Internal (2022)

Program Pelatihan dan/atau Pengembangan Kompetensi Karyawan (2022)

Sumber Daya Manusia (“SDM”) merupakan aset paling penting bagi Perseroan. SDM berkualitas selalu menjadi aset utama perusahaan untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan perusahaan. Perseroan menyadari bahwa arah gerak dan kemajuan perusahaan sangatlah ditentukan oleh kualitas dan kompetensi SDM.

Perseroan setiap tahun menyelenggarakan serangkaian program pengembangan SDM dalam berbagai bentuk kegiatan dan aktivitas. Langkah ini bertujuan untuk menyiapkan SDM unggul yang kompeten dan profesional yang mampu menghadapi dinamika dan tantangan usaha sehingga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.

Upaya pengembangan kompetensi SDM diwujudkan antara lain melalui empat strategis utama yang meliputi
1. Penilaian kompetensi;
2. Pemetaan kompetensi;
3. Penilaian terpusat, dan;
4. Melakukan umpan balik secara internal.

Perseroan juga menjalankan program-program pengembangan SDM antara lain melalui knowledge center, program pelatihan internal, program pengembangan, serta beberapa kegiatan dan kompetisi inovasi yang menjadi program prioritas yang telah diselenggarakan selama bertahun-tahun.

Pada praktiknya, pengembangan SDM senantiasa diselaraskan dengan arah dan tingkat kebutuhan Perusahaan serta penerapan nilai perusahaan yang temanya setiap tahun berubah. Perseroan berupaya memastikan seluruh karyawan memahami nilai-nilai Perusahaan melalui program orientasi dan kampanye internal. Pada tahun 2022, Perseroan menetapkan sebagai Tahun Kepedulian atau Year of Caring.