Salah satu penyebab utama penolakan pengajuan kredit kepemilikkan rumah (KPR) adalah rating kredit yang buruk. Peringkat kredit ini bisa disebabkan oleh tertunggaknya cicilan, entah itu melalui lembaga financing seperti angsuran furnitur dan elektronik, atau pun pembayaran kartu kredit yang tidak lancar. Sebab semua bentuk angsuran yang Anda miliki sudah otomatis tercatat dalam database Bank Indonesia (BI).
Sejarah kredit setiap debitur akan tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) oleh Bank Indonesia. SID mengandung setiap informasi kredit dari nasabah lembaga keuangan bank maupun non-bank yang memiliki angsuran. Baik buruknya status kredit Anda akan terlihat di sini. Jika banyak kredit yang bermasalah seperti tidak membayar atau sering terlambat, maka nasabah tersebut bisa masuk daftar hitam (blacklist) bank.
Rating kredit yang kurang baik bisa menyebabkan banyak penolakan dalam pengajuan cicilan apapun, termasuk KPR. Untuk mempercepat proses pembelian rumah impian dan menghindari masalah ini, Anda bisa mempelajari cara cek BI checking sendiri terlebih dahulu.
Source : (https://www.ojk.go.id/)
Cara Cek BI Checking Secara Online
Memanfaatkan kemajuan teknologi, Anda sekarang bisa dengan mudah mengetahui cara cek BI checking secara online. Layanan ini sudah disediakan oleh OJK untuk para debitur yang ingin mengetahui rating kredit mereka.
Cara cek BI checking bisa dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan:
1. Mengisi formulir antrean online.
2. Isi pilihan jenis informasi debitur dan tanggal antrian. Jika kuota pada tanggal layanan terdekat habis, pilih tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik “lanjut”. Lalu, kamu bisa mengisi jenis pemohon, tanggal layanan, kantor OJK, dan waktu antrean. Layanan antrian online terbagi dalam beberapa sesi berikut dengan kuota terbatas setiap harinya selama jam kerja:
08:00–09:00, 09:00–10:00, 10:00–11:00, 11:00–12:00, 13:00–14:00, 14:00–15:00
3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan, antara lain:
-
- Debitur Perseorangan : KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
- Debitur Badan Usaha :
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha;
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama; Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta)
5. Tunggu email dari OJK yang berisi bukti Registrasi Antrian SLIK Online.
6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data Anda. Jika data sudah terverifikasi,Anda akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasiAntrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
7. Apabila data dan dokumen yang Anda sampaikan telah memenuhipersyaratan, ikuti instruksi pada email tersebut:
-
- Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data danmemberikan tanda tangan sebanyak 3x.
- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukanvideo call apabila diperlukan.
8. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakilioleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan padasaat verifikasi via Whatsapp, yaitu foto/scan asli:
-
- Akta/Surat Keterangan Kematian
- Akta/Surat Keterangan Ahli Waris
9. Jika data Anda lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDebSLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
10. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Anda dapatmenghubungi Kontak OJK 157 melalui:
-
- Telp: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WA: 081-157-157-157
Demikianlah proses dan cara cek BI checking secara online yang dapat Anda lakukan secara mandiri. Untuk saat ini, cara cek BI checking hanya diperbolehkan bagi para debitur mandiri maupun badan usaha, namun tanpa bisa diwakilkan atau memakai surat kuasa. Sebaiknya Anda melakukan cek BI checking sebelum mengajukan kredit rumah untuk menghindari penolakan atau proses yang berkepanjangan.