Bagi Anda yang sangat ingin memiliki rumah baru, sekarang adalah saat yang tepat. Pemerintah telah mengumumkan insentif yang bisa Anda manfaatkan untuk mendapatkan rumah impian dengan biaya yang lebih rendah. Salah satu komponen biaya pembelian rumah yang mendapatkan kemudahan dari pemerintah saat ini adalah perhitungan PPN.
Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pihak yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah Pedagang atau Penjual. Sedangkan pihak yang berkewajiban membayar adalah konsumen akhir. Jadi, saat membeli rumah, maka Anda harus membayar PPN. Bagaimana cara menghitung PPN?
Perhitungan PPN yang ditetapkan Pemerintah telah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
PPN Jual Beli Rumah
Perhitungan PPN jual beli rumah dibebankan pada penjualan rumah hanya dari pengembang kepada konsumen. Dasar PPN yang berlaku adalah pajak dari barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) dari produsen ke konsumen.
Pihak pengembang yang memungut PPN dari pembeli rumah, untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah. Sebagai catatan, perhitungan PPN jual beli rumah hanya berlaku untuk rumah baru. Jadi jika Anda membeli properti second maka tidak perlu membayar PPN.
Cara menghitung PPN sangat mudah, hanya sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga rumah, jadi kalau sudah tahu nilainya maka Anda bisa membuat perhitungan PPN sendiri dengan mudah.
Misalnya, Anda ingin membeli rumah senilai Rp1 miliar, maka cara menghitung PPN adalah:
Rp.1.000.000.000 x 10% = Rp.100.000.000.
Sederhana sekali cara menghitung PPN, bukan?
Insentif Terbaru Pembelian Rumah (2021)
Ada berita luar biasa bagi Anda yang siap membeli rumah sekarang.
Anda tidak perlu lagi menambahkan perhitungan PPN pada nilai jual. Lupakan cara menghitung PPN untuk beberapa bulan ke depan. Mengapa?
Karena, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian telah memberikan stimulus ekonomi berupa insentif PPN. Perhitungan PPN dibebaskan untuk sementara waktu hingga Agustus 2021.
Jika membeli rumah baru selama periode ini, maka Anda tidak perlu membayar PPN, asalkan nilai transaksi tidak melebihi Rp2 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari Senin 1 Maret 2021 menyatakan bahwa,
“Untuk PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ini ditanggung pemerintah selama enam bulan atau efektif berlaku sejak 1 Maret hingga 30 Agustus 2021,”
Selain itu, negara juga memberikan insentif untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar. Rumah atau apartemen yang Anda beli dalam rentang harga ini hanya dikenakan PPN sebesar 50% dari nilai sebenarnya.
Wow! Luar biasa bukan? Ini adalah saat terbaik untuk membeli properti. Tidak perlu lagi cara menghitung PPN untuk sementara waktu!
Intiland berpartisipasi dalam program pemerintah dengan memberikan rumah dan apartemen terbaik yang sesuai dengan gaya hidup Anda. Beberapa properti siap untuk Anda miliki, seperti Graha Golf, Praxis Apartment & Praxis Office, Graha Natura, The Rosebay, dan lainnya. Cek promo kami di sini.