Sertifikat rumah dan tanah adalah dokumen penting yang menunjukkan bukti kepemilikan sah dari seseorang. Bagaimana jika dokumen tersebut hilang? Tidak perlu kuatir, di bawah ini kami sudah siapkan panduan untuk mengurus sertifikat tanah hilang.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mengenai penerbitan sertifikat pengganti.
Ketika sertifikat tanah hilang, Anda bisa mengajukan sertifikat baru sebagai pengganti dengan syarat pengajuan sertifikat baru ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak. Berdasarkan akta PPAT, pihak lain yang merupakan penerima hak juga bisa mengajukan penggantian sertifikat rumah hilang.
Apabila pemegang hak surat sudah meninggal dunia, maka ahli waris dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat rumah hilang dengan menunjukkan bukti sebagai ahli waris.
“Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.”
(Pasal 57 ayat 3 PP No. 24 Tahun 1997)
Bukti ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris sesuai Pasal 42 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997.
Pasal 59 PP 24/1997 juga menyatakan bahwa permohonan pergantian sertifikat tanah hilang harus disertai:
- Pernyataan sumpah tentang sertifikat rumah hilang dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk
- Membuat pengumuman kehilangan 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar setempat
- Apabila ada pengajuan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dari pihak lain, maka dapat disampaikan dalam waktu 30 hari sejak hari pengumuman
Persyaratan Membuat Surat Tanah Pengganti
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengganti sertifikat rumah hilang:
- Formulir permohonan bermeterai yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, sesuai contoh aslinya dari petugas
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
- Fotokopi sertifikat (jika ada)
- Surat Pernyataan di bawah sumpah tentang sertifikat rumah hilang oleh pemegang hak/pihak yang menghilangkan
- Surat tanda kehilangan dari kepolisian setempat
Dalam formulir pengajuan harus ada data ini:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah
- Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Setelah mempelajari peraturan perundangan dan persyaratannya, Anda bisa mengikuti prosedur mengurus sertifikat tanah hilang sebagai berikut:
- Membuat surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan
- Membuat laporan kehilangan sertifikat rumah hilang ke kantor polisi
- Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa semua persyaratan
- Menerbitkan pengumuman di media cetak
- Menerima sertifikat tanah pengganti.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti
Ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan untuk mendapatkan pengganti sertifikat tanah hilang, yaitu Rp850.000 untuk menerbitkan iklan pengumuman di media cetak (biaya bervariasi sesuai ketentuan dan lokasi), seandainya jika ada pihak yang keberatan dengan pengajuan tersebut, dan Rp350.000 untuk penerbitan sertifikat tanah pengganti dari BPN.
Ikuti saja langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan sertifikat pengganti, niscaya Anda akan mendapatkan ketenangan pikiran sebagai pemilik rumah/tanah/bangunan yang sah di mata hukum.