Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang wajib dibayarkan atas atas tanah dan bangunan, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan karena memberikan keuntungan, manfaat dan/atau kedudukan sosial ekonomi kepada penggunanya.
PBB adalah Pajak Negara yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian direvisi oleh Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Sebagai wajib pajak yang taat, Anda harus membayar pajak rumah seperti PBB untuk setiap properti yang dimiliki, baik rumah, ruko, apartemen, dan gedung kantor. Jika terlambat membayar, Anda akan dikenakan denda telat bayar PBB. Berapa nilai PBB yang harus dibayarkan? Berapa dendanya jika telat bayar?
Artikel ini akan membantu Anda mengetahui berapa denda pajak PBB dan cara menghitungnya.
Nilai PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan sesuai dengan harga pasar per wilayah. Nilai ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PBB = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah sebesar 20% dari NJOP (kurang dari 1 miliar Rupiah) atau 40% dari NJOP (1 miliar Rupiah atau lebih).
Menghitung Denda
Sesuai dengan Undang-Undang, denda telat bayar PBB ditetapkan Pemerintah sebesar 2%. Misalkan PBB rumah Anda sebesar 400 ribu Rupiah, maka denda pajak PBB menjadi 2% x Rp400.000, yaitu delapan ribu Rupiah. Jika terlambat membayar satu tahun, maka denda telat bayar PBB menjadi sembilan puluh enam ribu Rupiah.
Walaupun jumlahnya sedikit, namun jika dibiarkan bisa menumpuk. Selain itu keringanan penghapusan denda dari Pemerintah hanya berlaku untuk denda pajak PBB selama 24 bulan. Membayar tepat waktu berarti menghindari resiko rumah atau properti Anda disita.
Cara Bayar PBB Beserta Dendanya
Membayar PBB dan denda pajak PBB sangat mudah. Anda bisa melakukannya lewat kantor pos atau bank. Selain itu, Anda juga bisa membayar denda telat bayar PBB secara online. Bawalah SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang Anda terima setiap awal tahun melalui kelurahan atau ketua RT/RW. Jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta Nomor Objek Pajak (NOP) tercetak di SPPT ini. Setelah melunasi PBB, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
Cek Status PBB
Jika Anda ingin tahu jumlah PBB yang harus dibayar beserta denda pajak PBB, Anda bisa mencari di mesin pencari dengan kata kunci “bayar pbb” diikuti dengan nama kota/wilayah. Daerah-daerah yang sudah menyediakan layanan pembayaran secara online akan muncul dan Anda bisa mengikuti petunjuk yang disediakan untuk mengetahui nominal dan denda telat bayar PBB.
Penghapusan Denda
Pemerintah daerah juga terkadang memberikan kelonggaran atas denda telat bayar PBB berupa pemutihan atau penghapusan denda. Anda bisa mengecek keringan denda pajak PBB sesuai dengan wilayah domisili properti Anda ke kantor pemerintah, atau terkadang informasi ini juga ada di situs web mereka. Cobalah mencari tahu sebelum membayar, siapa tahu bisa mengurangi denda telat bayar PBB properti Anda.
Yang perlu Anda ketahui adalah bahwa tidak semua daerah memberlakukan pemutihan denda pajak PBB, jadi mungkin Anda hanya mendapat keringanan sebagian karena lokasi-lokasi properti yang berbeda. Walaupun demikian, sebagai warga negara yang taat, sebaiknya Anda tetap berkomitmen untuk melunasi PBB beserta denda telat bayar PBB. Membayar pajak berarti ikut mensukseskan program Pemerintah.