Apa Yang Harus Dilakukan Jika Telat Bayar PBB? Simak Penjelasan Ini
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti di Indonesia, yang meliputi rumah, ruko, apartemen, dan gedung kantor. Namun, tidak jarang orang terlambat membayar PBB karena berbagai alasan. Jika Anda telat bayar PBB, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, mari simak selengkapnya.
Langkah Pertama yang Harus Dilakukan Jika Telat Bayar PBB
Jika pembayaran PBB Anda sudah melewati tenggat waktu, hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan jumlah tagihan yang harus dibayar. Meskipun pembayaran PBB yang tertunda masih bisa dilakukan, Anda harus membayar denda keterlambatan yang harus dibayar bersama dengan nilai PBB berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditentukan berdasarkan harga pasar properti di wilayah Anda. Rumus perhitungannya adalah:
PBB = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah 20% dari NJOP untuk properti dengan nilai kurang dari 1 miliar Rupiah, atau 40% dari NJOP untuk properti yang nilainya 1 miliar Rupiah atau lebih.
Cara Cek dan Membayar Tagihan PBB
Anda biasanya akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT secara langsung, melalui pos, ataupun secara elektronik beberapa bulan sebelum jatuh tempo pembayaran PBB. SPPT ini memberikan rincian tentang pajak rumah atau jumlah PBB yang perlu Anda bayar pada tahun tersebut.
Untuk mengecek dan membayar jumlah pajak yang tertunggak, Anda bisa memastikannya melalui 3 cara yaitu:
1. Website Pajak Daerah
Setiap daerah umumnya memiliki situs resmi untuk urusan perpajakan. Anda bisa mengunjungi website tersebut untuk mengecek besaran tunggakan PBB yang harus dibayar. Caranya cukup mudah, ikuti panduan ini:
- Kunjungi website pajak daerah setempat.
- Pilih opsi “Pajak Bumi dan Bangunan”.
- Masukkan domisili dan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Pilih tahun pembayaran, lalu klik “Bayar”.
- Layar akan menampilkan jumlah tagihan tunggakan PBB Anda.
2. Minimarket
Anda juga bisa mengecek tunggakan PBB melalui minimarket terdekat seperti Alfamart atau Indomaret. Selanjutnya beritahu kasir bahwa Anda ingin membayar PBB. Kasir akan meminta informasi terkait domisili dan Nomor Objek Pajak (NOP) Anda, dan kemudian akan memproses pembayaran dengan menampilkan jumlah tunggakan PBB yang harus dibayar.
3. E-Commerce
Jika Anda ingin membayar PBB yang telat secara online, Anda bisa melakukan pembayaran melalui Tokopedia. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke aplikasi Tokopedia.
- Pilih menu “PBB Online”.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) di kolom yang tersedia.
- Periksa data PBB yang muncul secara otomatis.
- Jika data sudah benar, klik tombol “Bayar”.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.
Cara Menghitung Denda Telat Bayar PBB
Sesuai dengan Undang-Undang, setiap keterlambatan pembayaran PBB dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Misalnya, jika PBB rumah Anda sebesar Rp400 ribu dan terlambat selama 3 bulan, maka denda pajak PBB bisa dihitung dengan rumus berikut:
Denda = NJKP x 2% x bulan keterlambatan
Denda = Rp400.000 x 2% x 3 bulan = Rp24.000
Jika terlambat membayar selama satu tahun (12 bulan), maka denda telat bayar PBB menjadi:
Denda = Rp400.000 x 2% x 12 bulan = Rp96.000
Sehingga, total tunggakan yang harus dibayarkan adalah NJKP + Denda, yaitu:
Rp400.000 + Rp96.000 = Rp496.000
Meskipun denda awalnya kecil, jika dibiarkan, jumlahnya bisa terus menumpuk. Oleh karena itu, membayar tepat waktu sangat penting untuk menghindari risiko penyitaan rumah atau properti Anda.
Cara Membayar PBB Beserta Dendanya
Membayar PBB dan denda pajak PBB sangat mudah. Anda bisa melakukannya lewat kantor pos atau bank. Selain itu, Anda juga bisa membayar denda telat bayar PBB secara online.
Bawalah SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang Anda terima setiap awal tahun melalui kelurahan atau ketua RT/RW. Jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta Nomor Objek Pajak (NOP) tercetak di SPPT ini. Setelah melunasi PBB, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
Penghapusan Denda PBB
Pemerintah daerah terkadang memberikan kelonggaran berupa pemutihan denda PBB. Cek informasi ini di kantor atau situs web pemerintah setempat. Namun, tidak semua daerah memberikan pemutihan, dan beberapa hanya memberikan keringanan sebagian. Meski begitu, sebagai warga negara yang taat, sebaiknya Anda tetap berkomitmen untuk melunasi PBB beserta denda telat bayar PBB.
Cara Mencegah Telat Bayar PBB di Masa Depan
Agar terhindar dari keterlambatan pembayaran PBB di masa depan, Anda bisa mulai dengan membuat pengingat di kalender atau ponsel untuk mencatat tanggal jatuh tempo. Selain itu, pastikan Anda rutin mengecek tagihan PBB melalui situs web pajak daerah atau aplikasi e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran.
Jika Anda memiliki beberapa properti, akan lebih praktis jika pembayaran PBB dikelola secara sistematis, misalnya dengan membuat daftar semua properti yang Anda miliki dan mencatat informasi terkait pembayaran PBB. Sebaiknya pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak atau akuntan jika Anda kesulitan mengelola pembayaran PBB.
Jaga Status Properti Anda dengan Taat Membayar PBB
Membayar PBB tepat waktu sangat penting untuk menjaga status kepemilikan properti Anda. Begitu juga saat membeli properti, pastikan semua kewajiban pajak terpenuhi. Jika Anda mencari investasi properti yang aman dan terpercaya, Intiland menawarkan berbagai pilihan hunian dan properti komersial dengan kualitas yang terjamin dengan prospek menguntungkan.
Kunjungi website Intiland dan jelajahi berbagai opsi properti hunian yang sempurna untuk Anda dan keluarga. Dapatkan properti yang dapat menjadi investasi terbaik Anda di masa depan.