Pembayaran pajak menjadi kewajiban setiap warga negara untuk mendukung pembangunan negara. Dengan pertumbuhan ekonomi digital, maka bayar pajak sekarang bisa dilakukan secara online. Anda tidak harus repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bayar pajak online mulai beroperasi sejak 1 Januari 2016. Anda bisa membayar pajak rumah, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak perdagangan, dan pajak lainnya. Kali ini kita akan membahas cara bayar pajak online untuk pajak penghasilan dan PBB.
Bayar Pajak Online Untuk Pajak Penghasilan
Untuk bisa bayar pajak online, Anda harus mendapatkan e-Billing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). E-Billing merupakan bayar pajak online melalui pembuatan Kode atau ID Billing.
Aplikasi ini sangat menghemat waktu dalam membayar pajak penghasilan. Manfaat dari e-Billing adalah:
- Meminimalisir kekeliruan transaksi
- Menyimpan data transaksi dengan catatan waktu yang pasti dan mengurangi risiko hilangnya data akibat kelalaian
- Memudahkan pembayaran pajak untuk mendukung masyarakat taat pajak
Mendapatkan Kode Billing
Untuk bayar pajak online, Anda harus mendapatkan Kode Billing dari pilihan tempat berikut:
- Teller bank atau customer service bank persepsi
- Kantor Pos
- Surat Setoran Elektronik (SSE2) di situs pajak atau DJP online.Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online, login untuk menambah hak akses e-Billing dengan cara:
- Pada bagian bagian kiri website DJP Online, klik menu ‘profile lengkap’
- Centang pilihan e-Billing yang ada pada bagian ‘tambah atau kurang hak akses’
- Klik ‘ubah akses’
Jika Anda belum punya akun DJP Online, daftar dengan mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi.
- SMS ID Billing Telkomsel melalui *141*500#.
- Layanan billing di KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Telepon Kring Pajak di nomor 1500200 melalui verifikasi data, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP).
- Portal Penerimaan Negara di alamat https://mpn.kemenkeu.go.id/.
- E-Billing Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk sebagai mitra resmi Ditjen Pajak.
Bayar Pajak Online
Setelah mendapat kode billing, Anda bisa membayar pajak melalui:
- ATM
- Teller bank
- Kantor Pos
- Internet & Mobile Banking
- Mesin mini ATM di KPP atau KP2KP
Cek dan Bayar PBB Online
Bagaimana dengan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas rumah? Sama dengan pajak penghasilan, Anda pun bisa bayar PBB online. Sebelum bayar PBB online, Anda bisa cek dulu jumlahnya.
Ada beberapa cara cek PBB online, melalui website resmi pemerintahan daerah, portal e-commerce, dan toko retail modern.
- Cek PBB online melalui website resmi pemerintahan daerah
Beberapa daerah sudah mulai menyediakan layanan bayar PBB online, di antaranya:
- DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
- Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
- Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
- Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
- Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/
Belum semua daerah menyediakan layanan bayar PBB online. Anda bisa mencari di internet dengan kata kunci “cek pbb spasi [nama daerah]”. Jika tidak menemukan situsnya, Anda mungkin harus mendatangi kantor setempat secara langsung.
- Cek PBB online melalui portal E-commerce
Beberapa e-commerce sudah menyediakan layanan bayar PBB online. Sebelum membayar, Anda bisa cek PBB online dengan memasukkan nomor objek pajak. Setelah data muncul dan sesuai, Anda bisa bayar PBB online melalui portal tersebut, misalnya Tokopedia dan Traveloka.
- Cek PBB online melalui Indomaret
Lebih Praktis Online
Demikian cara daftar dan bayar pajak penghasilan. Anda juga bisa cek PBB online sebelum membayar pajak rumah untuk perencanaan yang lebih baik. Cek PBB online atau pajak lainnya sudah sangat mudah, Anda tidak perlu repot datang langsung ke kantor pajak. Praktis, kan?