Pajak rumah adalah kewajiban penting yang harus dipahami oleh setiap pemilik hunian. Selain merawat rumah, Anda juga perlu tahu kapan dan bagaimana cara membayar pajak rumah agar terhindar dari denda pajak rumah yang terlambat dibayar. Yuk, simak panduan lengkapnya di sini agar Anda siap dalam mengelola kewajiban pajak!
Apa yang Dimaksud Pajak Rumah?
Ilustrasi rumah hunian keluarga. Foto: Amesta Living by Intiland.
Secara umum, pajak rumah adalah kewajiban yang dikenakan kepada pemilik properti, baik saat transaksi jual beli maupun ketika rumah tersebut sudah dimiliki secar sah. Pajak ini berlaku bagi individu yang membeli rumah baru atau saat rumah berpindah kepemilikan. Selain menjadi kewajiban, pajak rumah juga berfungsi sebagai penanda legal bahwa Anda secara hukum diakui sebagai pemilik properti.
Salah satu pajak yang berkaitan dengan kepemilikan rumah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB dikenakan kepada siapa pun yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan. Dalam hal ini, subjek PBB adalah orang atau badan hukum yang sah sebagai pemilik, sementara objek PBB meliputi tanah dan bangunan.
Objek Bumi yang Termasuk PBB:
- Tanah
- Tambang
- Pekarangan
- Kebun
- Ladang
- Sawah
Objek Bangunan dalam PBB:
- Rumah tempat tinggal
- Bangunan niaga
- Gedung
- Pusat perbelanjaan
- Kolam renang
- Pagar yang mewah
- Jalan tol
PBB memiliki peran penting karena dapat membantu memastikan legalitas kepemilikan properti, dan pajak ini juga berfungsi sebagai kontribusi langsung Anda dalam pembangunan fasilitas publik. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mendukung pembangunan negara melalui pajak yang akan digunakan untuk membangun sarana umum seperti jembatan, jalan, dan fasilitas lainnya.
Apa Dampaknya Jika Tidak Membayar Pajak Rumah?
Ilustrasi mencatat pajak rumah. Foto: Pxhere.
Jika Anda telah memiliki rumah atau bangunan untuk dijadikan tempat tinggal, apa akibatnya jika Anda tidak membayarkan pajak rumah?
Tentu saja hal pertama yang akan Anda rasakan adalah beban biaya yang harus Anda bayar. Ingat, semakin lama Anda menunda bayar pajak dari tahun ke tahun, maka lambat laun nilai yang harus dilunasi semakin bertambah. Perlu Anda ingat pula, akumulasi biaya pajak ini belum termasuk dengan denda.
Denda PBB itu sendiri senilai 2% dari jumlah pajak yang harus Anda bayar. Di sisi lain denda ini terus diakumulasi selama jumlah bulan Anda belum melunasi pajak rumah. Perlu Anda ketahui juga ketentuan denda ini memiliki dasar Peraturan Menteri Keuangan bernomor 78/PMK.03/2016 mengenai besaran denda pajak.
Batas waktu penunggakan adalah 24 bulan atau 2 tahun, di mana PBB yang terutang harus dilunasi dalam waktu 1 tahun setelah SPPT diterima oleh pemilik properti, dalam hal ini wajib pajak.
Cara Mengecek Tagihan Pajak
Contoh SPPT. Foto: Cermati.com.
Pajak rumah menjadi kewajiban yang penting dan harus dibayar tepat waktu. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan tenggat pembayaran. Meskipun jadwalnya bisa berbeda-beda, umumnya batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya.
Agar terhindar dari denda, Anda bisa mengecek tagihan PBB yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT bisa Anda dapatkan melalui kantor kecamatan atau kelurahan. Anda juga bisa menghubungi ketua RT atau RW setempat.
Setelah menerima SPPT, Anda bisa mengecek jumlah pajak yang harus dibayar pada bagian bahwa surat, di mana tertulis ‘Pajak Bumi dan Bangunan yang Harus Dibayar’ beserta jumlah yang harus dilunasi.
Cara Membayar Pajak Rumah
Ilustrasi pembayaran pajak rumah tinggal. Foto: bappenda.asahankab.go.id.
Setelah Anda memegang SPPT, maka Anda dapat membayar menggunakan cara online atau offline.
Bagi Anda yang ingin membayar pajak rumah secara online, Anda dapat mengunjungi website layanan pajak. Hanya saja tidak semua daerah sudah memiliki fasilitas ini. Contohnya, jika Anda berada di Jakarta Anda dapat kunjungi Pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Begitu Anda masuk ke dalam situs, Anda cukup ikuti petunjuk untuk mengetahui jumlah tagihan serta denda, jika ada. Selanjutnya, Anda dapat membayar melalui berbagai marketplace yang tersedia di Indonesia.
Selain membayar melalui platform resmi pemerintah, Anda juga bisa membayar melalui salah satu toko online berwarna hijau. Caranya, Anda cukup membuka aplikasi melalui smartphone. Lalu, pilih opsi PBB, masukkan data objek pajak yang ingin dibayarkan, dan nominal tagihan yang akan muncul. Selanjutnya, klik ‘Bayar Sekarang’ dan pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, seperti melalui minimarket, m-banking, atau metode lainnya.
Ilustrasi membayar pajak rumah secara offline di bank. Foto: 99.co.
Jika Anda memilih untuk membayar secara offline, Anda bisa membawa SPPT dan mengunjungi bank pemerintah daerah yang ditunjuk. Sebagai contoh, jika Anda berada di Jawa Barat, cukup bawa SPPT dan tunjukkan kepada teller bank. Selanjutnya, bayar sesuai jumlah yang tertera pada SPPT. Mudah, bukan?
Berbagai Jenis Pajak Rumah dan Contoh Cara Menghitung
Hunian rumah yang termasuk ke dalam objek pajak. Foto: Serenia Hills by Intiland.
Saat membeli atau menjual properti, Anda akan menemui berbagai jenis pajak yang terkait dengan proses ini. Pajak berlaku untuk pembeli maupun penjual, baik saat transaksi berlangsung maupun setelah Anda memiliki properti tersebut.
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak rumah yang harus Anda bayar setiap tahun sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 1985 dengan batas nilai jual properti terkena pajak minimal Rp 8 juta.
Rumus dasar PBB adalah 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak.
Namun, Anda pelru memahami terlebih dahulu berbagai komponen penghitungan PBB berikut ini:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah
- NJOP bangunan
- NJOP tanah serta bangunan
- NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sesuai dengan ketetapan regional tertinggi sebesar Rp12.ooo.ooo
- Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20% untuk rumah dengan nilai kurang dari Rp 1 miliar atau 40% bagi rumah senilai lebih dari Rp 1 miliar dari NJOP
Mari perhatikan contoh menghitung PBB Rumah berikut:
Anda membeli rumah dua lantai sebesar 200 m2 dengan luas tanah 300 m2. Harga tanah pada daerah tersebut berada di kisaran Rp500.000/m2 dengan nilai bangunan sebesar Rp300.000/m2.
- Harga Tanah = Rp500.000 x 300 m2
= Rp150.000.000 - Harga Bangunan = Rp300.000 x 200 m2
= Rp60.000.000 - Harga Total Tanah & Bangunan = Harga Tanah + Harga Bangunan
= Rp150.000.000 + Rp60.000.000
= Rp210.000.000 - NJOP = Harga Total Tanah & Bangunan – NJOPTKP (sesuai dengan ketetapan regional tertinggi)
= Rp210.000.000 – Rp12.000.000
= Rp198.000.000 - NJKP = 20% x NJOP
= 20% x Rp198.000.000
= Rp39.600.000 - PBB = 0.5% x Rp39.600.000
= Rp198.000
Jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahunnya berdasarkan contoh kasus di atas adalah Rp198.000
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dibayarkan sekali saat membeli rumah baru, baik dari pengembang maupun perorangan. Pajak ini dikenakan pada properti dengan nilai di atas Rp36 juta, dengan besaran 10% dari nilai transaksi.
Rumus menghitung PPN adalah: Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau sebesar 10% x DPP.
Contoh menghitung PPN Rumah:
Pihak A menjual rumah ke Pihak B senilai Rp500.000.000.
PPN = 10% x DPP
= 10% x Rp500.000.000
= Rp50.000.000
Maka, PPN yang harus dibayarkan Pihak B adalah Rp50.000.000.
3. Pajak Bea Balik Nama (BBN)
Saat membeli rumah, Anda perlu melakukan proses balik nama dari pihak penjual. Biasanya, langkah ini ditangani oleh pengembang, namun jika Anda membeli secara perorangan, proses ini perlu dilakukan sendiri atau melalui notaris. Pajak Bea Balik Nama (BBN) ini hanya dibayarkan satu kali, yaitu saat pertama kali membeli rumah.
Rumus menghitung BBN secara mandiri adalah nilai tanah per m2 x luas tanah (m2) / 1000. Setelah itu, tambahkan dengan ongkos membuat sertifikat sekitar Rp25.000.
Contoh menghitung BBN Rumah:
Anda membeli rumah dengan luas tanah 100 m2 dengan harga tanah per m2 adalah Rp10.000.000.
- BBN = nilai tanah per m2 x luas tanah (m2)/ 1000
= Rp10.000.000 x 100 /1000
= Rp1.000.000 - Kemudian tambahkan dengan ongkos pembuatan sertifikat,
Rp1.000.000 + Rp25.000 = Rp1.025.000.
Nilai biaya yang perlu Anda keluarkan untuk Bea Balik Nama (BBN) adalah Rp1.025.000.
4. Pajak Rumah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada pihak pembeli. Hal ini diperkuat dengan ketetapan UU No. 21 Tahun 1997 yang menjadikan tanah dan bangunan sebagai objek pajak. Ketentuan ini juga berlaku baik untuk perorangan atau sebuah badan tertentu. Seperti PPN dan BBN, BPHTB merupakan pajak yang harus dibayar hanya satu kali pada saat membeli rumah baru.
Bagaimana cara menghitungnya? Rumus BPHTB cukup sederhana, yakni 5% x (Nilai Total Transaksi – Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)). Perlu diperhatikan NPOPTKP memiliki perbedaan besaran antara satu daerah dengan yang lain.
Contoh menghitung BPHTB Rumah:
Ada sebidang tanah yang akan dijual di DKI Jakarta dengan luas 1.000 m2, sementara itu harga yang disepakati antara penjual dan pembeli berada pada angka Rp10.000.000/m2
Diketahui NPOPTKP DKI Jakarta pada angka Rp80.000.000.
- Nilai Total Transaksi = nilai tanah per m2 x luas tanah (m2)
= Rp10.000.000/m2 x 1.000 m2
= Rp10.000.000.000 - BPHTB = 5% x (Nilai Total Transaksi – NPOPTKP)
= 5% x (Rp10.000.000.000 – Rp80.000.000)
= 5% x Rp9.920.000.000
= Rp496.000.000
Nilai biaya yang perlu Anda keluarkan untuk BPHTB adalah Rp 496.000.000.
Pastikan Pajak Anda Terbayar Tepat Waktu!
Itulah berbagai informasi penting tentang cara menghitung pajak rumah dan kapan harus membayarnya. Semoga panduan ini membantu Anda dalam memahami kewajiban perpajakan saat memiliki rumah atau properti lainnya. Ingatlah, dengan membayar pajak tepat waktu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara dan menjaga status legal kepemilikan properti Anda.
Selain kewajiban pajak, kenyamanan dan keamanan dalam memilih hunian juga menjadi faktor yang penting. Jika Anda sedang mencari hunian yang menawarkan kenyamanan alami, Intiland hadir dengan berbagai pilihan perumahan yang mengutamakan lingkungan hijau dan desain modern.
Ingin tahu lebih lanjut tentang pilihan hunian di Intiland? Jangan ragu untuk menghubungi tim kami. Kami siap membantu Anda menemukan rumah impian yang sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup Anda