Mau Bangun atau Renovasi Rumah? Pahami Dulu Aturan IMB
Anda sedang berencana membangun atau merenovasi rumah? Selain merencanakan tata letak, desain, serta perencanaan keuangan, ada satu hal hal lagi yang tidak boleh dilupakan yaitu IMB. Kenali dulu aturan serta cara mengurus IMB untuk renovasi rumah atau membangun rumah baru berikut ini!
Apa itu IMB
Sebelum membahas cara mengurus IMB untuk renovasi rumah ataupun rumah baru, kenali dulu apa itu IMB.
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah bagi pemilik rumah yang ingin membangun, menambah, ataupun merenovasi rumah.
Aturan perihal IMB tercantum dalam UU No. 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan dari penerbitan IMB ini sendiri adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai dengan peruntukan tanah.
Jadi, sebelum Anda mencari cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, pastikan bahwa tata letak bangunan dan peruntukannya sudah tepat. Hal ini akan mendukung kelancaran proses penerbitan IMB.
Jenis Renovasi yang Membutuhkan IMB
Cara mengurus IMB untuk renovasi rumah tidak berbeda jauh dengan IMB untuk bangunan baru. Namun, tidak semua jenis renovasi membutuhkan IMB. Berikut adalah persyaratan renovasi rumah yang membutuhkan pembaharuan IMB:
- Mengubah fasad bangunan
- Menambah jumlah kamar
- Membuat bangunan baru di atas atau di samping
- Membongkar dinding untuk memperluas ruangan
Syarat dan Cara Mengurus IMB
Hal pertama yang perlu Anda persiapkan dalam cara mengurus IMB sebuah rumah adalah persyaratan yang dibutuhkan. Secara umum, ada 2 jenis persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
Persyaratan Administratif dalam Cara Mengurus IMB
- Formulir permohonan izin IMB yang sudah diisi dan ditandatangani di atas kertas bermaterai
- Fotokopi bukti/surat kepemilikan tanah atau surat perjanjian sewa tanah
- Fotokopi KTP pemilik
- Bukti pelunasan PBB terakhir
- Pas foto
- Surat pernyataan persetujuan tetangga yang diketahui Lurah/Kades dan Camat setempat
Persyaratan Teknis
- Gambar arsitektur yang meliputi denah dan tampak rumah 4 sisi
- Gambar struktur
- Gambar atau rencana utilitas
- Rekomendasi dari Tim Teknis Pelayanan Perizinan berdasarkan hasil survey
- Fotokopi SPK/SPMK dan RAB untuk pembangunan yang bersifat borongan/proyek
- Untuk bangunan dengan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja
- Untuk bangunan bertingkat lebih dari dua lantai, wajib melampirkan tes sondir
Alur dalam Cara Mengurus IMB
Cara mengurus IMB untuk bangun rumah ataupun renovasi rumah perlu dilakukan sesuai alurnya.
Pengurusan IMB sendiri dilakukan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kantor PTSP dapat ditemukan di setiap kecamatan. Bila Anda akan membangun atau merenovasi rumah dengan ukuran di bawah 500 m dapat menghubungi kantor PTSP tingkat kecamatan.
Secara umum, alur dalam cara mengurus IMB untuk renovasi rumah itu sendiri adalah:
- Datang ke loket kantor PTSP
- Mengisi formulir permohonan IMB dan melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan
- Proses pemeriksaan berkas
- Pelaksanaan tinjauan lahan atau lokasi yang dimohonkan. Pada tahap ini, akan dilakukan pemeriksaan kecocokan lokasi dengan dokumen. Bila ada ketidakcocokan, perlu dilakukan revisi dokumen terlebih dahulu
- Penghitungan dan pembayaran biaya retribusi
- Pengesahan dan penerbitan IMB
Cara mengurus IMB ini memakan waktu sekitar 21 hari. Anda dapat melakukan permohonan dengan datang langsung ke kantor PTSP atau melakukan pendaftaran secara online di website yang tersedia.
Biaya IMB
Dalam cara mengurus IMB untuk renovasi rumah atau rumah baru, ada baiknya Anda survey terlebih dahulu. Sebagai gambaran, biaya IMB ini ditentukan oleh beberapa faktor yaitu:
- Luas bangunan
- Tarif dasar
- Indeks konstruksi
- Indeks fungsi
- Indeks lokasi
Biaya IMB ini akan berbeda satu sama lain tergantung pada faktor-faktor tersebut.
Hunian Baru dengan IMB
Untuk memudahkan dalam cara mengurus IMB, Anda dapat berkonsultasi dengan mereka yang pernah mengurus surat izin ini sebelumnya.
Cara lainnya adalah dengan membeli hunian yang telah dilengkapi dengan IMB seperti hunian Magnolia Residence atau Talaga Bestari karya Intiland. Setiap hunian dalam kawasan perumahan Magnolia dan Talaga Bestari dibangun dengan spesifikasi unggul dan tentu saja memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk syarat IMB.
Artinya, Anda tidak perlu repot lagi memikirkan perihal IMB saat akan menempati hunian tersebut. Hati tenang, keluarga nyaman di area perumahan Magnolia Residence dan Talaga Bestari.