NPWP Suami Istri: Dipisah atau Digabung?
Tahukah Anda jika NPWP suami istri dapat digabung? Keputusan untuk memisah atau menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pasangan yang telah menikah masing-masing memiliki manfaatnya tersendiri. Agar Anda lebih memahaminya mari simak ulasan ini lebih jauh.
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 6 menerangkan bahwa NPWP adalah nomor yang diberikan untuk Wajib Pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda identitas Wajib Pajak dalam hak dan kewajiban perpajakannya.
Kenapa NPWP Suami Istri Digabung?
Ilustrasi pasangan suami istri di hunian yang nyaman. Foto: South Grove by Intiland.
Bagi Anda yang sudah melepas masa lajang maka baik npwp istri atau suami dapat digabungkan. Ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan dibandingkan ketika NPWP terpisah sebagai berikut:
Keterangan | NPWP Digabung | NPWP Dipisah |
Hak dan kewajiban pajak | Hanya perlu menggunakan NPWP Suami | Menggunakan NPWP milik sendiri |
Pembayaran paajak akhir tahun | Istri cukup melaporkan pada lampiran SPT 1770 S tanpa menggabungkan penghasilan bersih suami | Masing-masing pihak terkena kewajiban membayar pajak di akhir tahun |
Laporan SPT Tahunan | Kewajiban menyampaikan SPT tahunan cukup suami | Pihak istri harus menyampaikan SPT Tahunannya sendiri |
Penghasilan yang diterima | Penghasilan istri dihitung sebagai pengasilan pihak suami kecuali pendapatan yang diterima tidak berhubungan dengan pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lain | Penghasilan neto istri dan suami digabung untuk kemudian PPh disesuaikan dengan proporsi penghasilan neto |
Pedoman hukum pajak penghasilan | Mengacu pada pasal 8 ayat 1 UU PPh | Berdasarkan pasal 8 ayat 3 UU PPh |
Jika melihat beberapa komponen mengenai pengaturan NPWP suami istri terpisah atau digabungkan maka dapat timbul pertanyaan; “Apakah istri tidak bekerja harus punya NPWP?”
Jawabannya adalah TIDAK. Mengapa? Karena dasar penetapan pembayaran pajak hanya berlaku ketika WP bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Dengan begitu ketika wanita yang telah menikah namun tidak bekerja tanpa memiliki penghasilan sendiri maka tidak terkena kewajiban pembayaran PPh 21.
Bagaimana Cara Membuat NPWP Suami Istri
Bijak dalam pajak dapat menunjang kebahagiaan keluarga. Foto: Griya Semanan by Intiland.
Setelah memahami apa saja bedanya antara NPWP digabung atau dipisah bagi suami istri kini saatnya mengetahui bagaimana cara membuat NPWP bagi pasangan yang telah menikah. Hal ini penting terutama bagi Anda yang baru saja menjalani hidup baru sebagai sepasang suami istri.
Menurut aturan dari Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2013, terdapat aturan yang menyederhanakan kewajiban untuk pihak istri. Di sini istri dapat menggunakan NPWP suami dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pajak yang menjadi tempat NPWP suami terdaftar.
Cara Membuat NPWP Online
Ilustrasi berkas. Foto: Pxhere.
Secara umum sebelum menggabungkan NPWP maka setiap orang perlu membuat NPWP-nya sendiri. Cara termudah adalah melalui fasilitas pendaftaran online.
1. Berkas Bagi Pihak Perorangan atau Suami
Sebelumnya siapkan terlebih dahulu berbagai berkas berikut ini:
- KTP atau SIM yang berlaku bagi WNI
- Paspor, KITAS, atau KITAP bagi WNA
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha bagi wirausahawan
- Fotokopi surat pekerjaan bebas yang didapatkan dari Pejabat Pemerintah Daerah bagi Anda yang menjadi freelancer beserta surat pernyataan di atas materai
2. Berkas Bagi Istri yang Menginginkan NPWP Pribadi (Dipisah)
Jika Anda berada di pihak istri namun tetap ingin pisah harta dari suami maka Anda perlu menyiapkan berkas seperti di bawah ini:
- KTP atau SIM yang berlaku (berikut fotokopi)
- Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA (berikut fotokopi)
- Fotokopi Kartu NPWP milik suami
- Kartu keluarga (berikut fotokopi)
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan berikut harta dari kedua belah pihak. Di dalam surat ini tertera pernyataan untuk memisahkan hak dan kewajiban berkaitan dengan pajak istri dari suami.
3. Membuat NPWP Online
Membuat NPWP secara online cukup mudah seperti langkah berikut ini:
- Membuat akun ereg pajak. Buka laman Dirjen Pajak lalu pilih e-registration. Isi data yang diperlukan. Jika Anda WP dari istri maka pilih status “Cabang” dan cantumkan NPWP suami (Wajib). Sementara bagi Anda yang lajang maka pilih status “Pusat.”
- Melengkapi dokumen. Wajib Pajak menyediakan berkas yang diperlukan sebagai persyaratan.
- Mengirim berkas elektronik. Setelah seluruh formulir, berkas dan data telah lengkap maka klik “Token” pada dashboard. Kemudian periksa email Anda. Salin token yang tertera kemudian copy dan paste pada bagian “Token”. Setelah itu klik “Kirim Permohonan.”
Apabila seluruh dokumen dan berkas tidak bermasalah dan dianggap lengkap maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang sudah dicantumkan saat registrasi.
4. Cara Membuat NPWP Istri Ikut Suami
Ketika Anda ingin menggabungkan NPWP suami dan istri maka dalam hal ini data pajak istri kaan ikut suami. Pada dasarnya untuk gabung NPWP dengan suami pihak istri cukup melakukan penghapusan NPWP pribadinya saja. Apabila sudah dilakukan maka otomatis NPWP suami sudah bisa digunakan.
Kemudian isi formulir permohonan cetak kartu NPWP istri di kantor pajak tempat suami mendaftarkan NPWP-nya lalu lampirkan fotokopi KTP suami istri, KK, dan NPWP suami. Setelah itu lengkapi dengan surat yang menerangkan tidak menjalankan kesepakatan pisah harta.
Adapun cara membuat NPWP istri ikut suami online, Anda hanya perlu mengisi formulir pada bagian e-registration pada situs Ditjen Pajak. Tata caranya hampir serupa dengan pengajuan NPWP online.
Contoh Perhitungan Pajak NPWP Suami Istri
Contoh NPWP. Foto: Bapenda.Jabarprov.Go.Id.
Kini saatnya melihat bagaimana penerapan perhitungan pajak antara suami istri yang dipisah dan digabung. Akan tetapi agar lebih jelas dasar penghitungannya Anda perlu mengetahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi status lajang dan kawin berikut:
Lajang | Laki-laki Menikah | Menikah, Penghasilan Digabung |
TK/0 Rp 54.000.000 | K/0 Rp 58.500.000 | K/I/0 Rp 112.500.000 |
TK/1 Rp 58.500.000 | K/1 Rp 63.000.000 | K/I/1 Rp 117.000.000 |
TK/2 Rp 63.000.000 | K/2 Rp 67.500.000 | K/I/2 Rp 121.500.000 |
TK/3 Rp 67.500.000 | K/3 Rp 72.000.000 | K/I/3 Rp 126.000.000 |
- TK: Tidak Kawin (Lajang)
- K: Kawin
- K/I: Menikah dengan penghasilan digabung antara suami istri.
Tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) Berdasarkan UU HPP
Sementara itu untuk mengetahui PPh lebih lanjut, Anda perlu mengetahui mengenai perubahan UU PPh menjadi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Perubahan ini mencantumkan penambahan lapisan tarif sehingga menjadi lebih ringan.
Dilansir dari laman media sosial Ditjenpajakri, apabila sebelumnya lapisan terbawah hanya mencapai angka Rp50 juta, kini dinaikkan menjadi Rp60 juta dengan tarif tetap 5%.
Dengan begitu masyarakat yang termasuk kelompok menengah ke bawah akan memiliki beban pajak yang lebih rendah. Untuk lebih jelasnya dapat melihat perbandingan pada tabel berikut:
Berdasarkan UU PPh:
Penghasilan Kena Pajak | Besaran Tarif Pajak |
Hingga Rp 50 juta | 5% |
Melampaui Rp 50 juta – Rp 250 juta | 15% |
Melampaui Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% |
Melampaui Rp 500 juta | 30% |
Berdasarkan UU HPP yang Baru:
Penghasilan Kena Pajak | Besaran Tarif Pajak |
Hingga Rp 60 juta | 5% |
Melampaui Rp 60 juta – Rp 250 juta | 15% |
Melampaui Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% |
Melampaui Rp 500 juta – Rp 5 Miliar | 30% |
Melampaui Rp 5 Miliar | 35% |
1. Menghitung PPh dengan NPWP Suami Istri Digabung
Mari lihat contoh NPWP gabungan suami istri untuk mengetahui gambaran bagaimana besaran PPh yang harus dibayarkan.
Misalkan ada seorang suami bernama Andi bekerja sebagai Manajer Marketing di sebuah Perusahaan FMCG dengan gaji Rp180.000.000 per tahun. Sementara itu sang istri bernama Yuni bekerja sebagai staf di sebuah perusahaan logistik dengan pendapatan gaji Rp84.000.000 per tahun. Mereka tidak memiliki tanggungan anak.
Perhitungan | Andi (Suami) | Yuni (Istri) |
Penghasilan Netto | Rp 180.000.000 | Rp 84.000.000 |
Jumlah Penghasilan Netto | Rp 180.000.000 | Rp 84.000.000 |
PTKP | PTKP K/0 | PTKP TK/0 |
Total PTKP | Rp 58.500.000 | Rp 54.000.000 |
Total PKP (Netto – PTKP) | Rp 121.500.000 | Rp 30.000.000 |
Pajak | ||
5% | Rp 3.000.000 | Rp 1.500.000 |
15% | Rp 9.225.000 | |
PPh Terutang | Rp 12.225.000 | Rp 1.500.000 |
Pajak Dipotong Perusahaan | Rp 12.225.000 | Rp 1.500.000 |
Kurang Bayar | 0 | 0 |
- PPh Andi yang telah dipotong oleh pemberi kerja
Tarif 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000.
Tarif 15% x (Rp 121.500.000 – Rp 60.000.000) = Rp. 9.225.000
Maka Rp 3.000.000 + Rp 9.225.000 = Rp 12.225.000. - PPh Yuni yang telah dipotong oleh pemberi kerja
Tarif 5% x Rp30.000.000 = Rp1.500.000. - PPh Andi dianggap tidak kurang bayar pada SPT Tahunan sementara PPh Yuni masuk ke dalam laporan Andi dengan status serupa yaitu tidak kurang bayar.
2. Menghitung PPh dengan NPWP Suami Istri Dipisah
Perhitungan | Andi (Suami) | Yuni (Istri) |
Penghasilan Netto | Rp 180.000.000 | Rp 84.000.000 |
Jumlah Penghasilan Netto | Rp 264.000.000 | |
PTKP | PTKP K/I/0 | |
Total PTKP | Rp 112.500.000 | |
Total PKP (Netto – PTKP) | Rp 151.500.000 | |
Pajak | ||
5% | Rp 3.000.000 | |
15% | Rp 13.725.000 | |
PPh Terutang | Rp 16.725.000 | |
Proporsi PPh Terutang | Rp 11.403.409 | Rp 5.321.591 |
Pajak Dipotong Perusahaan | Rp 12.225.000 | Rp 1.500.000 |
Kurang Bayar | (Rp 821.591) | Rp 3.821.591 |
- Karena NPWP Andi dan Yuni dipisah maka saat perhitungan:
Jumlah Penghasilan Netto = Penghasilan Andi + Penghasilan Yuni
= Rp 180.000.000 + Rp 84.000.000
= Rp 264.000.000 - PPh Andi dan Yuni
Tarif 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000.
Tarif 15% x (Rp 151.500.000 – Rp 60.000.000) = Rp. 13.725.000
Maka Rp 3.000.000 + Rp 13.725.000 = Rp 16.725.000. - Proporsi PPh Andi = 180.000.000/264.000.000*16.725.000
= Rp 11.403.409
Proporsi PPh Yuni = 84.000.000/264.000.000*16.725.000
= Rp 5.321.591 - Kurang bayar Andi = Proporsi PPh – Pajak Dipotong Perusahaan
= 11.403.409 – 12.225.000
= (Rp 821.591)
Kurang bayar Yuni = Proporsi PPh – Pajak Dipotong Perusahaan
= 5.321.591 – 1.500.000
= Rp 3.821.591
Total kurang bayar pajak Andi dan Yuni = (Rp 821.591) + Rp 3.821.591
= Rp 3.000.000
Jadi Pilih Digabung atau Dipisah?
Ilustrasi suami dan istri. Foto: Pxhere.
Ketika melihat simulasi pembayaran pajak yang ada maka dapat disimpulkan bahwa memiliki 1 NPWP lebih menguntungkan. Karena tidak ada kekurangan bayar pajak sebab sudah nihil. Sementara di sisi lain, jika ada 2 buah NPWP maka kemungkinan besar akan terjadi kurang bayar.
Ulasan ini dapat dijadikan pertimbangan untuk Anda, terlebih lagi bagi pasangan suami istri juga perlu memikirkan pajak menikah dan biaya-biaya lainnya. Pertimbangkan dengan bijak dan ambil keputusan terbaik untuk Anda dan keluarga.