Blog, Tips & Trik

Perbedaan Perhitungan Pajak Penghasilan (PTKP) saat Lajang dan Sudah Menikah

cara menghitung ptkp

Anda yang merencanakan untuk menikah mungkin sudah mulai mencicil rumah baru sebagai persiapan untuk tinggal bersama pasangan. Atau Anda berdua memutuskan untuk mencari hunian ideal bersama setelah upacara pernikahan usai.

Namun sebelumnya, Anda perlu tahu bahwa selain membangun impian bersama ada juga kewajiban bersama sebagai warga negara yang baik, yaitu membayar pajak penghasilan. Ada perbedaan tarif pajak antara orang yang masih lajang dengan yang sudah menikah.

Ketetapan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan bahwa perempuan yang menikah memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Penggabungan NPWP suami istri sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang menyatakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Jadi, ada perbedaan perhitungan pajak penghasilan untuk Anda yang masih lajang dengan yang sudah menikah.

 

Penghasilan Kena Pajak

Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, Anda harus mengetahui Penghasilan Kena Pajak, yaitu jumlah upah yang dikenakan PPh 21 setelah diperhitungkan dengan biaya jabatan, tunjangan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya.

Sebelum mengetahui jumlah penghasilan kena pajak, Anda harus tahu besarnya PTKP sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan Anda.

Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak:

Penghasilan Bruto – biaya-biaya – PTKP = Penghasilan Kena Pajak.

Tarif PPh Orang Pribadi (OP) Pasal 21 menggunakan tarif progresif yang dikalikan dengan penghasilan kena pajak (PKP).

Tarif progresif PPh OP sbb:

  • 5% untuk PKP hingga Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk PKP Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk PKP Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000 per tahun

Dilansir dari laman media sosial Ditjenpajakri, apabila sebelumnya lapisan terbawah hanya mencapai angka Rp50 juta, kini dinaikkan menjadi Rp60 juta dengan tarif tetap 5%.

Perubahan peraturan dari Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) ke Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (HPP), Tarif progresif PPh OP terbaru di awal tahun 2023 sbb:

  • 5% untuk PKP hingga Rp60.000.000 per tahun
  • 15% untuk PKP Rp60.000.000 – Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk PKP Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk PKP Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 per tahun
  • 35% untuk PKP di atas Rp5.000.000.000 per tahun

Orang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

 

Besaran PTKP Berdasarkan Status Perkawinan dan Tanggungan

PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang memberikan keadilan bagi para pekerja di Indonesia. Artinya, tidak semua penghasilan Anda langsung dikenai pajak. Tarif PTKP terbaru memastikan Anda membayar pajak penghasilan dengan tepat setelah dikurangi biaya-biaya yang disesuaikan setiap tahunnya oleh pemerintah.

Sampai saat artikel ini ditulis, tarif PTKP terbaru masih menggunakan peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.

Berikut tabel nilai PTKP terbaru:

Keterangan Status Nilai PTKP
WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan Tidak Kawin/TK0 Rp54.000.000
WP Tidak Kawin, punya 1 Tanggungan Tidak Kawin/TK1 Rp58.500.000
WP Tidak Kawin, punya 2 Tanggungan Tidak Kawin/TK2 Rp63.000.000
WP Tidak Kawin, punya 3 Tanggungan Tidak Kawin/TK3 Rp67.500.000
WP Kawin Tanpa Tanggungan Kawin/K0 Rp58.500.000
WP Kawin, punya 1 Tanggungan Kawin/K1 Rp63.000.000
WP Kawin, punya 2 Tanggungan Kawin/K2 Rp67.000.000
WP Kawin, punya 3 Tanggungan Kawin/K3 Rp72.000.000
WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami Tanpa Tanggungan Kawin/K/I/0 Rp112.500.000
WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami, Punya 1 Tanggungan Kawin/K/I/1 Rp117.000.000
WP Kawin dan Penghasilan istri digabung Penghasilan Suami, Punya 2 Tanggungan Kawin/K/I/2 Rp121.500.000
WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami, Punya 3 Tanggungan Kawin/K/I/3 Rp126.000.000

Tabel di atas menunjukkan bahwa setiap tambahan tanggungan menaikkan tarif PTKP sehingga mengurai jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan.

 

Definisi Tanggungan PTKP

Tanggungan dalam PTKP adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan PTKP meliputi:

  • Orang tua kandung
  • Saudara kandung
  • Anak kandung
  • Anak angkat

Anggota keluarga semenda yang menjadi tanggungan PTKP meliputi:

  • Mertua
  • Anak tiri
  • Ipar

Tanggungan dalam PTKP harus memenuhi kriteria berikut:

  • Menjadi tanggung jawab wajib pajak
  • Belum memiliki penghasilan
  • Belum menikah
  • Bertempat tinggal bersama wajib pajak

Jumlah tanggungan dalam PTKP dibatasi maksimal 3 orang untuk setiap keluarga. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari 3 tanggungan, maka hanya 3 tanggungan pertama yang dapat diperhitungkan dalam PTKP.

Tanggungan dalam PTKP dapat mengurangi penghasilan kena pajak (PKP) wajib pajak. Dengan bertambahnya jumlah tanggungan, maka PKP wajib pajak akan semakin kecil, sehingga pajak yang harus dibayar juga akan semakin kecil.

Apakah Tanggungan PTKP Harus Berasal dari Satu Kartu Keluarga (KK)?

Tidak, tanggungan dalam PTKP tidak harus satu kartu keluarga. Tanggungan dalam PTKP dapat berasal dari satu kartu keluarga atau dari kartu keluarga yang berbeda.

Kriteria bertempat tinggal bersama dalam PTKP tidak dibatasi oleh kartu keluarga. Wajib pajak dapat membuktikan bahwa tanggungannya bertempat tinggal bersama dengan menunjukkan surat keterangan domisili atau bukti lain yang sah.

 

Apakah Istri Termasuk Tanggungan PTKP?

Istri yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri tidak dapat menjadi tanggungan dalam PTKP. Namun, jika istri tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan sendiri, maka istri dapat menjadi tanggungan dalam PTKP.

Berikut adalah contoh istri yang dapat menjadi tanggungan dalam PTKP:

  • Istri yang tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan sendiri
  • Istri yang bekerja namun penghasilannya tidak melebihi PTKP
  • Istri yang bekerja namun penghasilannya tidak melebihi 50% dari penghasilan suami

Contoh Cara Menghitung PTKP Belum Menikah atau Lajang (Tanpa Tanggungan)

Untuk membantu Anda lebih mudah memahaminya, berikut contoh cara menghitung PTKP terbaru. Anita adalah seorang karyawati lajang dengan gaji perbulan Rp5.000.000. dan tidak memiliki tanggungan.

Cara menghitung PTKP terbaru Anita:

Gaji Pokok                                               = Rp5.000.000
Biaya Jabatan   5% x Rp5.000.000   = Rp   250.000  _
Penghasilan Bersih Per Bulan            = Rp4.750.000

Penghasilan Bersih Per Tahun           = Rp4.750.000 x 12
= Rp57.000.000

Karena Anita belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka ia termasuk TK/0 – Rp54.000.000. Jika memiliki 1 tanggungan maka ia termasuk TK/1 – Rp58.500.000 dst menyesuaikan dengan jumlah tanggungan hingga maksimal 3 tanggungan. Jika lebih dari 3 tanggungan maka maka hanya 3 tanggungan pertama yang dapat diperhitungkan dalam PTKP.

Penghasilan Kena Pajak Setahun     = Rp57.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP)
= Rp.3.000.000

PPh Terutang                                        = 5% x Rp3.000.000
= Rp150.000

PPh 21 masa                                          = Rp150.000/12 bulan
= Rp12.500

Maka Anita harus membayar PPh 21 sebesar Rp12.500 perbulan atau total Rp150.000 per tahun.

 

Contoh Cara Menghitung PTKP Sudah Menikah (Istri Tidak Bekerja dan Memiliki 1 Anak)

Anita berhenti bekerja (tidak mendapatkan pemasukan) karena menikah dan memiliki satu orang anak. Penghasilan suaminya adalah Rp7.500.000 per bulan. Karena istri tidak bekerja dan memiliki satu orang anak maka tanggungan suami ada dua dan termasuk ke Kawin/K2 – Rp67.000.000

Cara menghitung PTKP terbaru suami Anita yang termasuk (golongan K2) sebesar Rp67.000.000 adalah:

Gaji Pokok                                              = Rp7.500.000
Biaya jabatan    5% x Rp7.500.000   = Rp   375.000
Biaya pensiun   1% x Rp7.500.000    = Rp     75.000 _
Penghasilan bersih per bulan             = Rp7.050.000

Penghasilan bersih setahun                = Rp84.600.000 (Rp7.050.000 x 12 bulan)
PTKP (K/2)                                             = Rp67.000.000 _
Penghasilan Kena Pajak (setahun)   = Rp17.600.000

PPh Terutang                                        = 5% x Rp17.600.000

= Rp880.000

PPh Pasal 21 Masa                               = Rp 880.000/12 bulan

= Rp73.333

Maka suami Anita (menikah dengan satu orang tanggungan) harus membayar PPh 21 senilai Rp73.333 setiap bulan atau total Rp880.000 setahun.

Demikianlah cara menghitung PTKP terbaru untuk pribadi yang masih lajang dan yang sudah menikah. Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka semakin kecil pajak penghasilan yang harus dibayarkan.