Banyak orang yang berniat membeli rumah baru bertanya tentang biaya-biaya yang harus dibayarkan, khususnya biaya KPR rumah. Mengajukan KPR prosesnya tidak mudah dan bisa memakan waktu yang cukup lama. Selain itu, banyak juga yang masih bingung dengan biaya-biaya seperti biaya provisi KPR, notaris, administrasi bank, dan lainnya yang termasuk dalam total biaya KPR rumah.
Banyak bank pemerintah maupun swasta menawarkan biaya KPR rumah yang bersaing. Terlepas dari Bank mana yang Anda pilih untuk pengajuan KPR, jenis biaya KPR rumah tiap bank hanya berbeda sedikit dan berlaku sama untuk rumah baru maupun yang second. Lokasi rumah juga mempengaruhi besarnya biaya KPR rumah.
Ada sembilan komponen biaya KPR rumah yang wajib Anda ketahui sebelum mengajukan kredit:
1. Biaya Notaris
Anda akan membutuhkan jasa Notaris untuk membuat Akta Jual Beli (AJB), perjanjian KPR dan dokumen legal lainnya. Komponen biaya KPR rumah ini akan berbeda nilainya sesuai dengan jumlah plafon kredit yang diberikan oleh bank dan lokasi rumah. Biaya Notaris di kota besar biasanya akan lebih tinggi daripada di daerah lain.
2. Biaya APHT
APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan berfungsi sebagai jaminan pelunasan pinjaman kepada Bank. Seandainya terjadi kredit macet, maka Bank secara hukum bisa mengambil alih hak kepemilikan rumah Anda yang sedang dalam KPR. Biaya APHT sebesar 0,25% dari 125% nilai kredit.
3. Biaya BPHTB
Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum, termasuk rumah KPR.
BPHTB berlaku untuk semua transaksi jual-beli properti secara perorangan dan melalui developer. Biayanya sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak), yang nilainya berbeda di tiap daerah.
4. Biaya Appraisal (Penilaian)
Biaya appraisal muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi obyek transaksi. Pada umumnya, biaya ini berkisar antara Rp. 350.000 hingga Rp. 1.000.000.
5. Biaya Administrasi
Biaya administrasi berbeda sesuai dengan kebijakan bank. Namun di saat tertentu, bank bisa memberikan promo gratis biaya administrasi.
6. Biaya Proses
Sama seperti biaya administrasi, biaya proses KPR memiliki tarif yang berbeda antar bank. Untuk menambah daya tarik ke konsumen, beberapa bank memberikan gratis biaya administrasi.
7. Biaya Provisi Bank
Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kedit sebagai biaya administrasi pengurusan. Biaya provisi KPR berlaku sama untuk semua bank. Biaya provisi KPR pada umumnya dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.
Biaya provisi KPR sebesar 1% dari jumlah plafon kredit yang Anda terima. Jika plafon Anda 400 juta, maka biaya provisi KPR yang harus dibayar sebesar Rp. 400.000.000 x 1% = Rp. 4.000.000
8. Angsuran Pertama
Pembayaran angsuran pertama Anda akan dimasukan ke dalam salah satu komponen biaya KPR rumah.
9. Biaya Asuransi Jiwa dan Kebakaran
Biaya asuransi jiwa bertujuan untuk mengurangi resiko gagal bayar apabila pengaju KPR meninggal sebelum selesainya kredit. Sedangkan asuransi rumah melindungi properti Anda seandainya terjadi kebakaran. Walaupun kedua jenis asuransi berguna dalam suatu KPR, tidak semua bank mewajibkannya.
Rumus Cepat Menghitung Biaya KPR Rumah
Banyak orang yang tahu tentang adanya biaya provisi KPR namun kurang memahami keseluruhan komponen biaya yang terlibat. Jumlahnya banyak dan pastinya membutuhkan waktu untuk menghitungnya. Namun Anda yang praktis bisa memperkirakan biaya KPR menggunakan rumus cepat ini:
Biaya KPR = Plafond Bank x 5% atau 6%
Seandainya Anda mendapatkan plafon kredit sebesar 600 juta, maka biaya yang harus Anda keluarkan adalah sebesar 6% x Rp. 600.000.000 = Rp. 36.000.000. Gunakan rate yang lebih tinggi agar perhitungan pembiayaan rumah Anda lebih aman.