Membeli properti bukan hanya sekedar investasi. Membeli rumah untuk ditempati sendiri juga membutuhkan perencanaan biaya yang matang. Ada biaya-biaya yang biasanya harus dibayarkan pada saat transaksi.
Sebelum menjual atau membeli properti, kenali dulu komponen pajaknya. Ada pajak rumah yang harus dibayarkan oleh pembeli, penjual dan juga ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Mari kita kenali, pajak jual beli rumah apa saja yang harus Anda ketahui saat akan melakukan transaksi properti.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak penjualan rumah yang wajib dibayar oleh penjual properti. Diatur oleh undang-undang melalui Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, pihak penjual harus membayar PPH senilai 2,5% dari harga penjualan rumah. Kesepakatan transaksi jual beli antara pihak pembeli dan penjual ini harus dilunasi sebelum Akta Jual Beli (AJB) bisa diterbitkan.
Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Pajak jual beli rumah ini juga menjadi kewajiban penjual. PBB sebagai pajak penjualan rumah harus sudah lengkap dibayarkan sebelum serah terima rumah kepada pihak pembeli. Pembayaran PBB dilakukan 1 (satu) tahun sekali dengan perhitungan sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak.
Ada perbedaan untuk nilai rumah yang ditransaksikan, di mana rumah dengan nilai jual di bawah 1 (satu) miliar rupiah dikenakan NJKP sebesar 20%. Sedangkan untuk rumah dengan harga lebih dari (satu) miliar rupiah dibebankan NJKP sebesar 40%.
Biaya Jasa Notaris
Komponen pajak penjualan rumah ini dibayarkan oleh pihak penjual. Biaya ini merupakan imbal jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdaftar di kawasan rumah yang ditransaksikan. Sudah ada standar biaya sehingga PPAT mudah menghitungnya dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Komponen pajak penjualan rumah yang disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak jual beli rumah yang ditanggung oleh pihak pembeli rumah.
Cara menghitung BPHTB adalah 5% dikalikan harga jual rumah, kemudian dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat di kawasan rumah tersebut.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak jual beli rumah yang dibayar oleh pihak pembeli. Ada dua jenisnya, tergantung siapa penjualnya. Jika Anda membeli dari developer yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka PPN yang harus dibayar nilainya sebesar 10% dari harga tanah. Pajak ini biasanya sudah termasuk dalam nilai pembelian yang Anda bayarkan.
Jika Anda membeli dari dari pihak perorangan bukan PKP, maka pajak penjualan rumah ini harus Anda setor sendiri langsung ke Kantor Pajak.
Bea Balik Nama (BBN)
Bea Balik Nama (BBN) adalah pajak jual beli rumah yang menjadi tanggungan pembeli rumah. Pajak ini timbul karena ada perubahan nama pemilik rumah pada sertifikat kepemilikan dari penjual kepada pembeli.
Jika Anda membeli dari developer pajak penjualan rumah ini sudah langsung diurus dan termasuk dalam total biaya yang dibayarkan. Namun jika Anda membeli rumah dari perorangan, maka Anda bisa memilih untuk mengurus BBN secara pribadi atau memakai jasa notaris terdaftar. Biayanya adalah sebesar 2% dari nilai transaksi jual beli.
Pembuatan Akta Jual Beli Rumah
Untuk mendapatkan Akta Jual Beli rumah atau AJB, pajak jual beli rumah ini harus dibayar melalui PPAT atau notaris terdaftar. Biayanya sebesar 1%, namun Anda bisa negosiasikan terutama jika nilai transaksi rumah tinggi.
Biaya Cek Sertifikat Rumah
Hal sederhana ini penting untuk dilakukan karena nilai transaksi jual beli rumah biasanya cukup tinggi. Dengan biaya Rp. 100.000,- Anda bisa mengecek keabsahan sertifikat rumah, untuk menghindari kekeliruan atau masalah di kemudian hari. Dengan biaya yang relatif murah ini proses jual beli rumah Anda akan lebih nyaman dan aman.
Sekarang Anda sudah siap membuat budget untuk menghitung biaya pembelian rumah idaman. Tidak ada lagi kaget karena tidak mengetahui biaya-biaya yang berhubungan dengan pajak jual beli rumah, bukan?