Bagaimana sih caranya supaya transaksi kita aman dan terlindungi saat melakukan jual beli tanah? Untuk menghindari kerugian dan melindungi kepentingan Anda, buatlah Surat Jual Beli Tanah. Baik sebagai pembeli maupun penjual, surat ini memiliki beberapa fungsi utama, antara lain memastikan kepemilikan sah dari penjual sehingga menghindari kemungkinan terjadinya sengketa karena tanah warisan, dan lain sebagainya. Selain itu, dokumen ini juga mengikat kedua belah pihak dan menjamin keamanan transaksi sebelum disahkan oleh notaris.
Apa Itu Surat Jual Beli Tanah?
Surat Jual Beli Tanah merupakan sebuah dokumen legal yang menyatakan kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli. Di dalam surat tersebut tercantum hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam transaksi atas tanah dimaksud.
Dokumen ini dapat dibuat oleh pihak penjual ataupun pembeli dengan dua rangkap yang berkekuatan hukum sama dengan tanda tangan kedua belah pihak di atas materai. Jadi, sebelum membubuhkan tanda tangan, Anda dapat mendiskusikan hal-hal yang tercantum di dalamnya dengan pihak lainnya.
Apakah Surat Jual Beli Tanah Sudah Kuat?
Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)menyatakan bahwa bukti tertulis sendiri ada dua, yakni bukti tulisan otentik (akta) dan bukti tulisan di bawah tangan.
Bukti tulisan otentik (akta) adalah suatu surat perjanjian yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan (sesuai dengan undang-undang) oleh/atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Sedangkan bukti tulisan di bawah tangan adalah surat yang tidak disaksikan oleh pejabat umum negara, seperti notaris.
Surat Jual Beli Tanah termasuk dalam bukti tulisan di bawah tangan yang mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan.
Bagaimana Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah?
Surat Jual Beli Tanah bisa dibuat bersama dengan mencantumkan poin-poin yang menyatakan kesepakatan bersama antara pembeli dan penjual. Untuk menjamin keamanan bertransaksi, disarankan untuk memasukkan detil-detil seperti berikut:
-
Tentang Tanah
- Jenis hak atas tanah
- Lokasi tanah
- Nomor dan tanggal sertifikat tanah
- Nama pemilik sertifikat
-
Detail Transaksi
- Harga tanah – bisa meliputi 3 hal: harga tanah yang dijual, harga bangunan rumah, dan akumulasi harga keduanya
- Cara pembayaran – tunai, cicilan, KPR, termasuk tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan transaksi
- Tanda jadi atau DP – untuk mengesahkan proses penjualan, juga memastikan agar pihak pertama tidak menjual kepada pihak lain dan pihak kedua akan melunasi pembayarannya
- Biaya pelunasan PBB terakhir
- Pajak dan iuran lain – menentukan semua jenis pajak dan iuran yang berlaku atas tanah tersebut dan tanggal beralihnya kewajiban kepada pembeli
- Biaya pembuatan AJB dan balik nama sertifikat tanah – penggantian nama pada sertifikat dan kewajiban pembeli untuk menanggung pembayaran biaya balik nama
-
Pernyataan dan jaminan (dibuat oleh penjual)
- Tanah yang dijual bebas sengketa hukum
- Tanah yang dijual tidak sedang dijaminkan
- Tanah yang dijual tidak dalam penyitaan
- Jaminan bagi pembeli apabila pernyataan tersebut tidak benar
-
Perintah dan larangan
- Dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak. Misalnya, penjual wajib mengosongkan tanah saat pembeli sudah membayar tanda jadi, atau penjual dilarang menyewakan tanah sejak berlakunya perjanjian.
- Penyerahan dan status kepemilikan – tanggal di mana penjual menyerahkan sertifikat tanah kepada pembeli
-
Klausul antisipasi
- Bentuk sanksi jika terjadi pelanggaran selama masa perjanjian
- Apa yang terjadi jika salah satu pihak dalam perjanjian meninggal dunia selama masa perjanjian – apabila dalam masa perjanjian pihak penjual meninggal dunia maka surat jual beli rumah tetap berjalan dengan diwakili oleh pewaris sah pemilik
-
Klausul penangguhan
- Syarat-syarat yang dapat menangguhkan transaksi jual beli tanah (jika ada)
-
Tanda tangan dan materai
- Dokumen terkait ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli, dan dua orang saksi di atas materai. Apabila tanah bersangkutan merupakan warisan keluarga, maka seluruh pihak terkait harus ikut tanda tangan.
Contoh Surat Jual Beli Tanah
Sebelum Anda melakukan transaksi pembelian tanah idaman Anda, pastikan untuk membuat surat ini terlebih dahulu. Berikut salah satu format Contoh Surat Jual Beli Tanah yang dapat Anda ikuti.