Ketika membeli rumah baru dan ingin mengurus akta tanah, istilah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris PPAT menjadi tidak asing lagi. Nah, sekarang untuk mengurus akta tanah, kita bisa mengurusnya melalui PPAT Online!
Anda harus mengurus sertifikat tanah untuk dapat memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan. Tentu saja, kepemilikan sertifikat tanah harus dibuktikan dengan benar. Maka dari itu, pembuatan sertifikat pembuatan tanah sangatlah penting.
Sangat penting untuk mengetahui perbedaan antara PPAT dan Notaris PPAT, dan bagaimana cara menggunakan PPAT Online. Untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai hal ini, yuk simak penjelasan selengkapnya di artikel ini!
Definisi PPAT
Menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016), PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Perbedaan PPAT dan Notaris
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa kewenangan yang dapat dilakukan PPAT meliputi pembuatan akta otentik perbuatan hukum yang berkaitan dengan peralihan, pengalihan, pembebanan hak atas tanah ataupun hak milik satuan rumah susun, pemberian Hak Tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Sedangkan, meskipun Notaris juga memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, namun cakupanya lebih luas. Misal, seorang Notaris bisa membuat segala jenis perjanjian, lalu juga dapat membentuk akta pendirian perusahaan, RUPS, dan lain sebagainya.
Sementara itu, dalam urusan jual beli rumah, Notaris dibutuhkan ketika rumah dibeli dengan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau cash bertahap kepada pengembang properti. Notaris bertugas membuat perjanjian antar kedua pihak, yakni debitur dan kreditur.
Singkatnya, walau PPAT dan Notaris sama-sama berfungsi untuk membuat akta otentik, namun wewenang PPAT lebih sempit cakupannya dibandingkan dengan Notaris. Artinya, PPAT dan Notaris merupakan dua profesi yang berbeda dengan kewajiban & wewenang yang berbeda, serta dipayungi dengan dasar hukum yang berbeda.
Cara Menggunakan PPAT Online
Pengurusan akta tanah melalui PPAT sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Aplikasi mitra kerja (Pejabat pembuat Akta Tanah) merupakan aplikasi yang digunakan oleh Pejabat pembuat Akta Tanah sebagai mitra kerja dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mendapatkan ID pengguna dan kata sandi yang digunakan sebagai akses aplikasi pelayanan Pejabat pembuat Akta Tanah. Aplikasi mitra kerja ini juga digunakan untuk pemutakhiran data dan verifikasi data Pejabat pembuat Akta Tanah. Aplikasi PPAT Online ini diakses melalui https://mitra.atrbpn.go.id
Adapun panduan rincian mengenai cara menggunakan PPAT online secara mudah dan cepat akan dibahas dalam uraian di bawah ini!
- Buka https://mitra.atrbpn.go.id/ pada browser anda
- Lalu, klik ikon ‘Pejabat Pembuat Akta Tanah’
- Setelah itu, klik Layanan Mandiri (PPAT Online) untuk mendaftar pada Aplikasi PPAT
- Anda kemudian akan diarahkan pada laman Sign In. Jika anda belum pernah mendaftar sebelumnya, silahkan daftarkan diri anda terlebih dahulu dan kemudian Sign In
- Jika anda sudah berhasil masuk, lakukan prosedur selanjutnya sesuai dengan arahan dari mitra kerja BPN.
Demikian definisi PPAT, perbedaannya dengan Notaris dalam urusan akta tanah, dan cara menggunakan PPAT secara online. Setelah membaca artikel di atas, semoga kamu tidak keliru membedakan keduanya dan proses jual beli rumah jadi semakin lancar!
Intiland menyediakan rumah terbaik yang sesuai dengan gaya hidup Anda. Beberapa properti siap untuk Anda miliki, seperti Graha Golf, Praxis Apartment & Praxis Office, Graha Natura, The Rosebay, dan lainnya. Cek promo kami di sini.