Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) merupakan sebuah sistem peraturan yang dirangkai untuk mengatur hubungan antara pemegang saham, pihak manajemen, karyawan, dan para pemangku kepentingan lainnya. Penerapan GCG menjadi landasan penting dalam mengelola usaha sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan. Implementasi GCG merujuk pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kesetaraan.

Pedoman

Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik merujuk kepada proses pengelolaan dan pengawasan atas perusahaan yang meliputi pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang digunakan oleh setiap organ perusahaan, khususnya bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi.

Dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagai salah satu indikator kerja, Perseroan berpedoman pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta peraturan terkait lainnya.

Code of Conduct of The Board Commissioner
Code of Conduct Intiland

Piagam:

  • Piagam Komite Audit
  • Piagam Komisaris
  • Piagam Komite Manajemen Resiko
  • Piagam Audit Internal
  • Piagam Komite Nominasi & Remunerasi
  • Piagam Sekretaris Perusahaan

Pembagian dividen dilakukan sekali dalam setahun yang jumlahnya ditentukan berdasarkan pada besarnya laba yang diperoleh tiap tahunnya serta kondisi Perseroan tanpa membatasi hak Pemegang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan keputusan lain. Pembayaran dividen akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham serta atas usulan Direksi dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku serta pertimbangan atas kemampuan finansial Perseroan.

Intiland berkomitmen untuk selalu memberikan informasi mengenai kondisi dan dinamika Perusahaan kepada seluruh Pemangku Kepentingan. Kebijakan tersebut merupakan salah satu  wujud tanggung jawab Perseroan dalam menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan bagi Pemangku Kepentingan.  Perseroan melakukan pembaruan secara berkala dan teratur pada kanal-kanal informasi seperti situs web perseroan sebagai sumber informasi utama tentang Perusahaan. Pembaruan informasi pada situs web Perseroan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sebagai upaya memenuhi Tata Kelola Perusahaan yang Baik, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan serta mengikuti perkembangan dan dinamika masyarakat.

Pelaksanaan program dan aktivitas komunikasi Perseroan, dijalankan melalui beberapa divisi dan departemen, yaitu meliputi:

  1. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab sebagai penghubung utama antara Perseroan sebagai perusahaan publik dengan para Pemangku Kepentingan, termasuk kepada pihak otoritas pasar modal.
  2. Hubungan dengan investor dijalankan oleh divisi Manajemen Modal dan Investasi yang salah satunya menjalankan fungsi Hubungan Investor.
  3. Hubungan dengan konsumen dijalankan oleh bagian Pengelolaan Hubungan Konsumen di bawah divisi Pemasaran Korporat.
  4. Komunikasi Korporat bertanggung jawab terhadap pelaksanaan komunikasi internal dengan bekerja sama dengan divisi Human Capital dan menjalankan aktivitas komunikasi eksternal, salah satunya adalah hubungan dengan media.

Perusahaan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan dan mengelola kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa. Proses pengadaan barang dan/ atau jasa tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan mengacu pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Perusahaan menetapkan beberapa prinsip utama dalam kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu efisien, efektif, transparan, adil dan wajar, akuntabel, dan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance. Perusahaan juga menerapkan sistem pengadaan perusahaan yang terintegrasi, sehingga dapat menjamin praktik pengadaan yang bertanggung jawab.

Perseroan senantiasa menjaga dan meningkatkan mutu layanan pelanggan karena merupakan salah satu pemangku kepentingan terpenting bagi perusahaan. Perseroan memastikan bahwa seluruh pelanggan menerima informasi dan pelayanan secara konsisten, mulai dari distribusi informasi, saluran keluhan, kualitas layanan penjualan, hingga aspek pelayanan purna jual. Pada tahun 2023, Perseroan memastikan bahwa saluran komunikasi dan pusat pengaduan di kantor pusat maupun di proyekproyek yang sedang dikembangkan beroperasi dengan baik. Perseroan menyediakan berbagai saluran dan kanal komunikasi untuk pelanggan, termasuk telepon, surel, media sosial, dan tim layanan pelanggan yang tersedia di setiap proyek Intiland.

Perseroan berkomitmen untuk mematuhi semua prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik di seluruh lingkungan Perusahaan. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dengan memiliki prosedur pelaporan pelanggaran atau kejanggalan yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip tersebut. Dengan adanya sistem Pelaporan Pelanggaran, pihak internal dan eksternal Perusahaan berwajiban melaporkan bilamana mengetahui, melihat, atau menemukan adanya indikasi kecurangan, pelanggaran yang dapat berpotensi merugikan Perusahaan baik secara finansial maupun non-finansial. Penerapan sistem Pelaporan Pelanggaran merupakan salah satu elemen kunci bagi Perseroan untuk menjaga atau meningkatkan transparansi Perusahaan dan memerangi praktik yang dapat merusak kegiatan serta reputasi Perusahaan.

Sistem Pelaporan Pelangaran berlaku untuk karyawan dan Pemangku Kepentingan Perseroan. Pelanggaran yang dimaksud dalam sistem ini adalah setiap penyimpangan terhadap ketentuan Perseroan yang terkait keuangan dan non-keuangan yang dilakukan secara pribadi dan/atau kelompok untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompok yang dapat merugikan perusahaan.

Saluran Pengaduan:

  1. Email : peduliperusahaan@intiland.com
  2. SMS : 081318000921 (Kepala Audit Internal)

Prosedur Pengaduan Pelanggaran

  1. Pelapor menyampaikan laporannya melalui saluran yang telah disediakan di atas.
  2. Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti oleh Kepala Audit Internal dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja berupa konfirmasi kepada Pelapor untuk memperjelas materi laporan beserta bukti-buktinya.
  3. Selanjutnya, Kepala Audit Internal membuat resume dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan untuk kemudian disampaikan kepada Direktur Utama untuk mendapatkan keputusan tindakan apa yang akan diambil.
  4. Secara berkala (bulanan) dibuat laporan kepada Komite Audit mengenai perkembangan maupun Penanganan Laporan Pengaduan yang masuk.

Perlindungan Pelapor

Audit Internal wajib melindungi dan merahasiakan identitas pelapor sebagai hal penting dalam proses Whistleblowing System. Beberapa aspek yang harus diperhatikan terkait perlindungan bagi pelapor antara lain:

  1. Identitas Pelapor dijamin kerahasiaan oleh perusahaan (jika perlu identitas pelapor dapat bersifat anonimous/anonim/tanpa nama);
  2. Perusahaan menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun; dan
  3. Perlindungan terhadap Pelapor juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan/ penyingkapan tersebut.

Intiland tidak dapat membenarkan segala bentuk dan perilaku yang mengarah pada suap dan korupsi dengan pertimbangan dan alasan apa pun, karena kedua hal tersebut melanggar hukum. Menerima suap adalah perbuatan yang dengan sengaja menerima sesuatu yang berharga dengan tujuan memberikan imbalan tertentu yang sesuai dengan tujuan dan keinginan pemberi suap. Menerima suap tidak terbatas pada penerimaan dalam bentuk uang, namun bisa dalam bentuk lainnya misalnya barang berharga, cek, giro, liburan, dan lainnya yang dianggap berharga bagi yang menerima. Tidak ada batasan nilai nominal/harga dalam penerimaan yang dikategorikan suap.

Sebagai Insan Intiland yang menjunjung tinggi integritas dan nilai-nilai Trustworthy, maka Insan Intiland tidak akan tergoda dan akan menjauhi perilaku menerima suap. Korupsi adalah tindakan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain/kelompok yang dilakukan dengan sadar dengan cara namun tidak terbatas pada melakukan kecurangan, penggelembungan nilai (mark up), penggelapan, manipulasi, pemerasan, persekongkolan yang merugikan keuangan Intiland. Intiland melarang keras dan akan memberikan sanksi yang tegas termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas tindakan-tindakan karyawan yang menerima suap atau korupsi.

Program Pelatihan dan/atau Pengembangan Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite, Sekretaris Perusahaan, dan Audit Internal (2022)

Program Pelatihan dan/atau Pengembangan Kompetensi Karyawan (2022)

Intiland meyakini bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aset terpenting bagi Perseroan. Kualitas dan kompetensi SDM berperan sangat signifikan dalam upaya mewujudkan visi, misi, dan tujuan Perusahaan. Mempertimbangan hal tersebut, sudah sepatutnya apabila Perusahaan menempatkan komitmen dan perhatian serius dalam membangun SDM yang unggul melalui program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

Perseroan memahami bahwa investasi dalam pengembangan SDM tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga menjadi pondasi yang kokoh untuk keberhasilan usaha secara jangka panjang. Dengan memiliki tim yang terampil, berkompeten, dan memiliki berkomitmen yang utuh, kami yakin mampu menghadapi setiap tantangan dan mencapai keberhasilan dalam berbagai inisiatif bisnis. 

Perseroan menetapkan empat langkah strategis untuk mengembangkan kompetensi SDM. Keempat Langkah tersebut meliputi:

  1. Pemetaan dan penilaian kompetensi;
  2. Penilaian terpusat;
  3. Program pengembangan individu dan talenta;
  4. Melakukan umpan balik secara internal.

Serangkaian program yang dibuat Perseroan ini untuk menunjang pengembangan kompetensi SDM, yang di antaranya melalui program Individual Development Program (IDP), program suksesi untuk posisi-posisi kunci, program penilaian dan pengukuran kompetensi, program pengembangan talenta, dan pelatihan-pelatihan. Selain itu, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan engagement karyawan, Perusahaan juga secara rutin mendistribusikan buletin informatif “Newton” dan “GCG Series”, penyelenggaraan kursus daring beserta modul pembelajaran “Global Learning And Development Information System”, Learning Corner, hingga pelatihan internal.

Kantor Akuntan Publik

Mirawati Sensi Idris

Intiland Tower, 7th Floor

Jalan Jenderal Sudirman 32,

Jakarta 10220

T +62 21 5708111

F +62 21 5722737

Jasa yang diberikan: Audit keuangan / Financial Audit

Wali Amanat

PT Bank Mega Tbk

Menara Bank Mega, 16 floor

Jalan Kapten Tendean Kav 12 – 14 A

Jakarta 12790

T +6221 7919 5000

F +6221 7918 7100

Jasa yang diberikan: Wali Amanat Obligasi

Biro Administrasi Efek

PT EDI Indonesia

Wisma SMR, 10th Floor

Jalan Yos Sudarso Kav 89,

Jakarta 14350

T +62 21 650 5829

F +62 21 6515131

Jasa yang diberikan: Administrasi Efek

Kustodian Efek

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Indonesia Stock Exchange Building Menara I Lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta

T +62 21 5299 1099

Jasa yang diberikan: Menyediakan jasa kustodian dan penitipan efek serta melakukan pelaksanaan pembayaran pokok dan bunga obligasi.

Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Kredit Rating Indonesia

Sinarmas Land Plaza, Tower 3, lt 11

Jl. M.H. Thamrin No. 51, Kav 22

Jakarta Pusat 10350

T: +62 21 39834411

Jasa yang diberikan: Menetapkan peringkat Perusahaan dan Obligasi Perusahaan

Konsultan Hukum

Nugroho, Panjaitan & Partners

Equity Tower, lantai 29 Unit E SCBD Lot. 9, Jl. Jend

Sudirman Kav.52-53 Jakarta

T +62 21 29035295

F +62 21 29035297

Jasa yang diberikan: Konsultasi hukum sehubungan dengan transaksi komersial.