General

Panggilan RUPS Tahunan dan Luar Biasa

Perseroan mengundang Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa. 

Dengan ini Direksi PT Intiland Development Tbk (“Perseroan”) mengundang Pemegang Saham untuk menghadiri RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal : Jumat, 20 April 2018

Waktu            : Pukul 09.30 WIB – selesai

Tempat          : Star Room – Intiland Tower Jl. Jend. Sudirman 32 Jakarta Pusat

Dengan agenda sebagai berikut :

RUPS TAHUNAN

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Penjelasan : Agenda ini diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar untuk dilaksanakan dalam RUPS Tahunan.
  2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melaksanakan audit pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, dan menetapkan honorarium serta persyaratan lain penunjukannya. Penjelasan : Agenda ini diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar untuk dilaksanakan dalam RUPS Tahunan. 
  3. Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan Penjelasan : Perubahan susunan Direksi Perseroan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae) calon anggota Direksi yang diusulkan untuk diangkat dalam RUPS Tahunan ini dapat dilihat di web Perseroan (www.intiland.com).
  4. Penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan pelimpahan wewenang Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Penjelasan : Agenda ini diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar untuk dilaksanakan dalam RUPS Tahunan.
  5. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017. Penjelasan : Agenda ini diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar untuk dilaksanakan dalam RUPS Tahunan. 
  6. Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan dengan agenda RUPS Tahunan, yaitu: a. memberikan kuasa kepada Direksi untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPS Tahunan ini ke dalam akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPS Tahunan dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali; dan b. menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPS Tahunan ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini. Penjelasan : Agenda ini diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar untuk dilaksanakan dalam RUPS Tahunan. 

 

RUPS LUAR BIASA 

  1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menerbitkan obligasi dengan nilai sebesar maksimal USD 250 juta dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak disetujui oleh RUPS, di mana dana hasil dari penerbitan obligasi tersebut untuk membayar sebagian hutang Perseroan dan sebagai modal kerja Perseroan.
  2. Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan dengan agenda RUPS Luar Biasa, yaitu:
  3. memberikan kuasa kepada Direksi untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPS Luar Biasa ini ke dalam akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPS Luar Biasa dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali; dan
  4. menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPS Luar Biasa ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa ini. Penjelasan : Agenda ini diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar untuk dilaksanakan dalam RUPS Luar Biasa.

Catatan:

  1. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
  2. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektip KSEI hanyalah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang namanamanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Maret 2018 Pukul 16.00 WIB; dan
  3. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektip KSEI hanyalah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Maret 2018 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang diterbitkan oleh KSEI.
  4. a. Pemegang Saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh penerima kuasanya dengan surat kuasa yang sah.
  5. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja di kantor Perseroan, Intiland Tower Lantai Penthouse, Jalan Jenderal Sudirman 32, Jakarta Pusat 10220 (Telepon: 62-21 5701912 dan fax: 62-21 5700015, up. Ibu Ines/Mega).   
  6. Semua surat kuasa tersebut di atas harus telah diterima oleh Direksi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. 
  7. a. Bagi Pemegang Saham Perorangan atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya sebelum memasuki ruang Rapat.
  8. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar beserta perubahannya yang terakhir serta susunan pengurus yang terakhir.
  9. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektip PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efeknya.
  10. Bahan-bahan yang dibicarakan dalam Rapat telah tersedia di Kantor Perseroan selama jam kerja Perseroan sejak tanggal Panggilan Rapat ini sampai dengan tanggal Rapat.
  11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
  12. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua Pemegang Saham Perseroan.

 

Jakarta, 29 Maret 2018